Sekretariat Utama

Penetapan Kinerja Sekretariat Utama

Perjanjian Kinerja Sestama Tahun 2022

Perjanjian Kinerja Sestama Tahun 2021

Perjanjian Kinerja Sestama Tahun 2020

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, setiap instansi diwajibkan untuk menyusun Perjanjian Kinerja sebagai penjabaran operasional Rencana Strategis. Dalam Perjanjian Kinerja, setiap rumusan sasaran strategis dan sasaran program dilengkapi dengan rumusan indikator dan satuan, serta target kinerjanya.

Selanjutnya, berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah, instansi pemerintah diwajibkan menyusun dokumen Perjanjian Kinerja yang merupakan kontrak/perjanjian kinerja dan Laporan Kinerja interim dan tahunan. Perjanjian Kinerja tersebut berisi sasaran strategis, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan disertai indikator kinerja dan targetnya.

Target dalam Perjanjian Kinerja SetmaTahun 2019 adalah berikut:

Sasaran Strategis/Program Indikator Kinerja Satuan Jumlah
Tersedianya Dukungan Teknis Kepuasan atas Pelayanan Sekretariat Utama Persepsi Kepuasan Layanan Kesetmaan Skala Likert 1-10 8

 

 

 
Download selengkapnya

Share