Sekretariat Utama

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa

Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, protokol, persandian, kearsipan, pengelolaan barang/jasa, pengelolaan Barang Milik Negara, perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan BPKP.
 
Dalam melaksanakan tugas, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan keprotokolan Kepala BPKP, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP;
  2. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat;
  4. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara;
  5. pengelolaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik;
  6. koordinasi Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
  7. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa;
  8. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan
  9. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.

Biro Umum terdiri dari:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bagian Rumah Tangga;
  3. Bagian Manajemen Barang Milik Negara; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Protokol dan Tata Usaha

Bagian Protokol dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, persuratan, kearsipan, dan ketatausahaan pimpinan

Dalam melaksanakan tugas Bagian Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP;
  2. pembinaan dan pelaksanaan urusan persandian, persuratan, dan kearsipan; dan
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi. 

Bagian Protokol dan Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan Kepala dan Sekretaris Utama.
  2. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
  3. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
  5. Subbagian Tata Usaha Deputi Akuntan Negara mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Akuntan Negara.
  6. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Investigasi.
  7. Kelompok Substansi Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas mengelola persandian dan kearsipan di Lingkungan BPKP 

 

 

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan, pemeliharaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, poliklinik dan urusan kerumahtanggaan di lingkungan kantor pusat BPKP.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara di kantor pusat BPKP;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di kantor pusat BPKP; dan
  3. pengelolaan perpustakaan dan poliklinik di kantor pusat BPKP.

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:

  1. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan serta pengelolaan poliklinik dan perpustakaan di kantor pusat BPKP.
  2. Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan berupa penerimaan barang, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan terhadap barang milik negara di kantor pusat BPKP. 

 

Kelompok Substansi Manajemen Barang Milik Negara

Kelompok Substansi Manajemen Barang Milik Negara mempunyai tugas pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan BPKP.

Dalam melaksanakan tugas Kelompok Substansi Manajemen Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengelolaan barang milik negara.

Kelompok Substansi Manajemen Barang Milik Negara terdiri atas:

  1. Kelompok Substansi Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan di Lingkungan BPKP.
  2. Kelompok Substansi Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan terkait barang milik negara di Lingkungan BPKP.

 

Kelompok Substansi Pengadaan Barang/Jasa

Kelompok Substansi Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas pengelolaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan BPKP.

Dalam melaksanakan tugas Kelompok Substansi Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: 

  1. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik;
  2. koordinasi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
  3. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa.

Kelompok Substansi Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan fungsi:

  1. inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
  2. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
  3. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
  4. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
  5. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
  6. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
  7. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
  8. penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak.

 

Kelompok Substansi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik melaksanakan fungsi:

  1. pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi pengadaan barang/jasa, dan infrastrukturnya; 
  2. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa; dan 
  3. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.

Kelompok Substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan fungsi:

  • Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
  1. pembinaan Sumber Daya Manusia di UKPBJ;
  2. pembinaan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah;
  3. pengelolaan kelembagaan UKPBJ, paling sedikit terdiri atas pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personel dan pengembangan sistem insentif;
  4. pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  5. pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau 
  6. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan.
  • Pendampingan, konsultasi dan/atau  bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa meliputi bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi terkait:
  1. proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Desa;
  2. penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, paling sedikit terdiri atas SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; dan/atau
  3. substansi hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa  

Share