Perwakilan BPKP Provinsi Maluku

Berita: Dugaan Korupsi Gedung DPRD SBT Senilai Rp.14,8 Milyar Akan Digelar

Suara Pembaruan | 2 September 2014
[AMBON]  Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, AKBP Hasan Mukaddar mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku siap untuk menggelar  kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp 14,8 milyar. 
 
Hanya saja waktunya belum ditentukan karena bergantung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasan mengatakan, untuk ekspos kasus DPRD SBT pihaknya koordinasi juga tetapi masih menunggu panggilan dari BPKP untuk dilakukan ekspos bersama.  “Selain koordinasi untuk ekspos, penyidik juga menyerahkan hasil pemeriksaan Lembaga Kajian Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) yang dilakukan beberapa waktu lalu,” kata Hasan di Ambon, Selasa (2/9).
 
Menurut Hasan, soal penetapan tersangka, mantan Kapolres SBT ini mengatakan, tersangka akan ditetapkan setelah penyidik menerima hasil audit BPKP.
 
“Tersangka masih belum dan kita tetap tunggu audit baru tentukan sikap,” tambahnya.
Di tempat terpisah Kabid Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Zainuri mengaku pimpinannya sementara sibuk dengan berbagai program kerja di beberapa kabupaten/kota di Maluku, sehingga ekspos kasus Gedung DPRR SBT belum bisa dilakukan.
 
Zainuri menjelaskan, Kepala Perwakilan menghendaki agar ekspos itu juga dihadiri oleh beliau sehingga jika beliau sudah menuntaskan program kerja di sejumlah kabupaten/kota maka ekspos itu akan segera dilakukan.
 
“Ada sejumlah kasus korupsi yang masih audit diantaranya kasus dana Bansos Kabupaten SBB dan kasus pembangunan MCK Pemkot Ambon. Jika sudah selesai diaudit, barulah kasus Gedung DPRD SBT mendapat giliran,” tandas Zainuri.
 
Sementara itu Direktur Reskrimsus, Kombes Sulistyono dinilai berbagai komponen masyarakat tidak mampu menuntaskan satupun kasus korupsi, hampir semuanya mengendap di kantornya dan tidak pernah ditinkdalnjuti, ataupun penetapan tersangka.
 
Dugaan kasus  korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD SBT senilai Rp 14,8 milyar diduga kuat menyeret Bupati SBT Abdullah Vanath.
 
Soal ini Sulstyono mengatakan, dirinya masih akan diskusikan dengan tim. Dia juga membantah keras pihaknya melindungi Vanath. 
Ia mengklaim, bersikap profesional dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Gedung DPRD SBT.
 
Sebelumnya Bupati SBT Abdullah Vanath tidak gentar sedikitpun jika diperiksa Polda Maluku. Ia malah menantang institusi yang dipimpin Brigjen Pol. Murad Ismail itu untuk membuktikan adanya korupsi dalam proyek pembangunan gedung DPRD senilai Rp 14,8 milyar. 
 
Dengan santai penguasa kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa itu mengatakan, kapan saja dipanggil ia siap untuk diiperiksa.
“Saya siap diperiksa kapan saja, mau dipanggil subuh, malam atau kapan saja maka saya akan siap untuk diperiksa. 
 
Kapan polisi panggil Abdullah Vanath dan tidak pernah datang. Itu artinya kita bertanggung jawab,” ujar Vanath, kepada wartawan, di Kantor Gubernur Maluku baru-baru ini.
 
Secara blakblakan Vanath mengakui terlibat dalam tender hingga proses pencairan anggaran proyek  Gedung DPRD SBT. “Saya ini ownernya, saya pemiliknya. Saya ini bupati, sehingga saya yang menjadi penanggung jawab maka tentu saja saya tahu berbagai proses yang terjadi termasuk proses pencairan anggarannya, saya terlibat dong,” tandas Vanath.
 
Ia juga mengakui, CV Sunan Indah yang mengerjakan mega proyek tersebut adalah perusahaan miliknya. Nama perusahaan itu diambil dari nama anaknya yang tertua. “Benar kalau nama perusahan itu diambil dari nama anak saya yang tertua, nanti kita buktikan saja apakah proyek tersebut bermasalah ataukah tidak,” tegas Vanath.[156 L-8]
 
(sumber: http://www.suarapembaruan.com/nasional/dugaan-korupsi-gedung-dprd-sbt-senilai-rp148-milyar-akan-digelar/63573)

Share   

 

Instagram Perwakilan BPKP Maluku


 

Facebook Perwakilan BPKP Maluku


 

Youtube Perwakilan BPKP Maluku