Sebagai masa transisi dari berlakunya Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, pembentukan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara masih mendasarkan Keputusan Kepala Perwakilan BPKP Nomor Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara adalah instansi vertikal BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPKP di daerah.
Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan (Pejabat Struktural Eselon II A) yang dibantu oleh:
Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), dibantu satu Kepala Subbagian dan 2 Subkoordinator yaitu:
PROFIL |
Kata Pengantar |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Dukungan Sumber Daya Manusia |
Visi dan Misi |
GALERI KEGIATAN |
Foto Kegiatan |
PERAN DAN PERJANJIAN KINERJA |
Peran BPKP SUMUT |
Perjanjian Kinerja BPKP SUMUT |
PRODUK LAYANAN |
Akuntabilitas Pemerintah Daerah |
Akuntan Negara |
Investigasi |
Instansi Pemerintah Pusat |
Bagian Tata Usaha |
P3 APIP |
LAPORAN KINERJA |
Laporan Hasil Pengawasan |
Laporan Kinerja |
Laporan Kinerja 2021 |
PELAYANAN PUBLIK |
Laporan Keuangan |
Laporan BMN |
Survei Kepuasan Layanan BPKP SUMUT |
DOKUMEN PERENCANAAN |
Rencana Aksi Atas Kinerja |
Rencana Kinerja |
Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2021 |
KONTAK: Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara
Jl. Jend.l Gatot Subroto, Km.5,5 Medan 20122
Telp. (061) 847 4847, Fax. (061) 847 2842
Email : sumut@bpkp.go.id
Download (Klik gambar yg diinginkan)
Sosial Media
|
|
||
|
|