Sebagai auditor intern pemerintah, BPKP melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan intern untuk mendukung keberhasilan pembangunan sebagaimana telah diamanatkan dalam RPJMN 2015–2019. Oleh karena itu, arah kebijakan strategi, kerangka regulasi serta kerangka kelembagaan BPKP difokuskan untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam mencapai keberhasilan sasaran pembangunan yang dicita-citakan selama lima tahun ke depan. Untuk itu, BPKP merancang strategi pengawasan ke dalam empat fokus atau dimensi sebagai respon terhadap kompleksitas isu pembangunan nasional sebagai berikut:
1. Pengawalan Pembangunan Nasional
Pengawalan Pembangunan Nasional diarahkan untuk memastikan diterapkannya tata kelola yang baik dalam pencapaian target-target pembangunan nasional, memberikan early warning dan solusi terhadap permasalahan yang mungkin menghambat jalannya pembangunaan, serta menyediakan informasi yang mutakhir dan akurat bagi pengambilan keputusan Presiden.
2. Peningkatan Ruang Fiskal
Pengawasan intern diarahkan antara lain untuk memastikan efektivitas kegiatan peningkatan ruang fiskal dari sektor penerimaan negara/daerah. Kegiatan pengawasan difokuskan pada kegiatan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara/daerah yang berasal dari sektor perpajakan, kepabeanan, dan PNBP.
3. Pengamanan Aset Negara/Daerah
Pengawasan atas pengamanan aset negara/daerah diarahkan untuk memastikan efektivitas pengamanan terhadap aset-aset negara. Kegiatan pengawasan difokuskan pada kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, perhitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas namajemen aset negara/daerah, permasalahan terkait aset sebagaimana hasil audit BPK-RI.
4. Peningkatan Governance System
Pengawasan atas peningkatan governance system diarahkan untuk memastikan efektivitas SPIP dalam rangka mewujudkan akuntabilitas keuangan negara/daerah/desa/BUMN/D.Kegiatan pengawasan diarahkan pada peningkatan kualitas laporan keuangan pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang memperoleh opini disclaimer dari BPK-RI, dan peningkatan tata kelola yang baik pada BUMN/BUMD/BL. Sebagai alat untuk mengelola sumber daya yang terbatas dalam rangka mengekseskusi strategi pengawasan tersebut, maka BPKP menyusun rencana jangka menengah berupa Rencana Strategis (Renstra) periode 2015-2019 dengan mengacu kepada Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Renstra K/L.
Berikut Rekapitulasi Perencanaan Kegiatan Pengawasan Tahun 2018:
No |
Bulan Penugasan |
Jumlah PP |
1 |
Januari |
9 |
2 |
Pebruari |
29 |
3 |
Maret |
46 |
4 |
April |
42 |
5 |
Mei |
33 |
6 |
Juni |
34 |
7 |
Juli |
25 |
8 |
Agustus |
31 |
9 |
September |
59 |
10 |
Oktober |
21 |
11 |
Nopember |
11 |
12 |
Desember |
24 |
|
Jumlah |
364 |
PROFIL |
Kata Pengantar |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Dukungan Sumber Daya Manusia |
Visi dan Misi |
GALERI KEGIATAN |
Foto Kegiatan |
PERAN DAN PERJANJIAN KINERJA |
Peran BPKP SUMUT |
Perjanjian Kinerja BPKP SUMUT |
Perjanjian Kinerja Tahun 2023 |
PRODUK LAYANAN |
Akuntabilitas Pemerintah Daerah |
Akuntan Negara |
Investigasi |
Instansi Pemerintah Pusat |
Bagian Tata Usaha |
P3 APIP |
LAPORAN KINERJA |
Laporan Hasil Pengawasan |
Laporan Kinerja |
Laporan Kinerja 2021 |
Laporan Kinerja 2022 |
Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2023 |
Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2023 |
PELAYANAN PUBLIK |
Laporan Keuangan |
Laporan BMN |
Survei Kepuasan Layanan BPKP SUMUT |
SK Standar Pelayanan Publik |
DOKUMEN PERENCANAAN |
Rencana Aksi Atas Kinerja |
Rencana Kinerja |
Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2021 |
KONTAK: Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara
Jl. Jend.l Gatot Subroto, Km.5,5 Medan 20122
Telp. (061) 847 4847, Fax. (061) 847 2842
Email : sumut@bpkp.go.id
Download (Klik gambar yg diinginkan)
Sosial Media
|
|
||
|
|