BPKP Andil dalam Aplikasi Pencegahan Korupsi

Medan(22/2)-Dalam upaya peningkatan pencegahan korupsi dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kolaborasi dan kerjasama yang disebut dengan Monitoring Center of Prevention (MCP). Aplikasi tersebut diluncurkan pada 9 Desember 2021.

Melalui MCP diharapkan dapat membentuk sistem yang kuat dalam menutup celah untuk melakukan korupsi. Ada 3 pendekatan yang akan dilakukan untuk memberantas korupsi diantaranya pendekatan Pendidikan masyarakat (public education approach) dengan cara membangun dan internalisasi nilai-nilai integritas/antikorupsi), lalu pendekatan pencegahan (preventif approach) dengan cara pembangunan sistem yang dapat mencegah korupsi, terakhir pendekatan penindakan (Law enforcement approach) dengan cara penindakan sebagai efek jera.

Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Perwakilan Kwinhatmaka menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan aplikasi MCP tersebut melalui tugas pokok dan fungsi secara khusus di daerah yang ada di Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan Kwin pada diskusi dengan KPK pada Senin, 21 Februari 2022.

Maruli Tua Manurung selaku ketua tim Satuan Tugas Wilayah 1 Direktorat 1 Koordinasi dan Supervisi KPK pada diskusi tersebut menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara yang telah bersedia memberikan dukungan terhadap pembangun MCP. Pada diskusi tersebut Maruli juga memaparkan beberapa kegiatan dan hal-hal penting terkait untuk mendukung kegiatan MCP dalam tahun 2022. “kami sangat berharap kepada BPKP karena kami tahu BPKP lebih mengerti pengelolaan keuangan di daerah” ungkap Maruli saat menutup paparannya.   

 

 

*HumasBPKPSumut