Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah membangun strategi tiga pilar, yaitu:
Pilar Investigatif adalah strategi pemberantasan korupsi melalui pendeteksian, pengungkapan kejadian terindikasi KKN, serta penindakan pemberian sanksi atau hukuman bagi pelakunya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Produk Jasa Layanan yang diberikan antara lain:
2. Pilar Pre-emptif / Edukatif
Pilar Pre-emptif/Edukatif adalah strategi pencegahan korupsi melalui peningkatan kesadaran dan kepedulian publik terhadap permasalahan korupsi. Produk Jasa Layanan yang diberikan yaitu berupa kegiatan sosialisasi anti korupsi kepada kelompok masyarakat tertentu yang dilakukan secara sistematis.
3. Pilar Preventif
Pilar Preventif adalah strategi pencegahan korupsi dengan jalan membuat instrumen yang dapat memperkuat pengendalian intern organisasi sehingga dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi organisasi dan lingkungannya dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Produk Jasa Layanan yang diberikan terkait pilar preventif antara lain:
Narahubung
Agus Salim(Korwas Investigasi I)
Ahmad Fauzi (Korwas Investigasi II)
Tentang Perwakilan BPKP Sumatera Selatan |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Visi, Misi, Nilai dan Motto |
Stakeholders |
Produk Layanan Bidang Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan |
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat |
Bidang Pengawasan Investigasi |
Bidang Pengawasan Akutabilitas Pemerintah Daerah |
Bidang Pengawasan Program Perencanaan dan Pelaporan APIP (P3A) |
Bidang Pengawasan Akuntan Negara |
Daftar Informasi Publik |
Informasi Berkala |
Informasi Setiap Saat |
Informasi Yang Dikecualikan |
Permohonan Informasi BPKP |
Regulasi Layanan Informasi |