Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan

Layanan Bidang Investigasi

Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah membangun strategi tiga pilar, yaitu:

  1. Pilar Represif/Investigatif

Pilar Investigatif adalah strategi pemberantasan korupsi melalui pendeteksian, pengungkapan kejadian terindikasi KKN, serta penindakan pemberian sanksi atau hukuman bagi pelakunya sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Produk Jasa Layanan yang diberikan antara lain:

  • Audit Investigatif terhadap kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi yang berasal dari pengembangan audit reguler, tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, permintaan instansi penyidik (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan) dan permintaan instansi lainnya seperti pemda.
  • Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilaksanakan dalam rangka membantu proses hukum tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum;
  • Pemberian Keterangan Ahli kepada Penyidik dan di Persidangan

        2. Pilar Pre-emptif / Edukatif

Pilar Pre-emptif/Edukatif adalah strategi pencegahan korupsi melalui peningkatan kesadaran dan kepedulian publik terhadap permasalahan korupsi. Produk Jasa Layanan yang diberikan yaitu berupa kegiatan sosialisasi anti korupsi kepada kelompok masyarakat tertentu yang dilakukan secara sistematis.

        3. Pilar Preventif

Pilar Preventif adalah strategi pencegahan korupsi dengan jalan membuat instrumen yang dapat memperkuat pengendalian intern organisasi sehingga dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi organisasi dan lingkungannya dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Produk Jasa Layanan yang diberikan terkait pilar preventif antara lain:

  • Fraud Control Plan yaitu pengembangan sistem pengendalian intern yang dirancang secara spesifik untuk mencegah menangkal dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi korupsi;
  • Audit Penyesuaian Harga, terkait dengan permintaan penyesuaian harga suatu kontrak pekerjaan untuk memperoleh suatu kesimpulan sebagai bahan pertimbangan bagi pengambil keputusan untuk memberikan penyesuaian harga;
  • Audit Klaim, terkait dengan klaim/tuntutan pihak ketiga pada suatu kegiatan untuk memperoleh simpulan sebagai bahan pertimbangan bagi pengambil keputusan dalam penyelesaian klaim;
  • Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan, dengan melakukan evaluasi secara independen dan obyektif untuk mendapatkan alternatif penyelesaian atas permasalahan yang menghambat kelancaran pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui proses mediasi.

 

Narahubung
Agus Salim(Korwas Investigasi I)

Ahmad Fauzi (Korwas Investigasi II)


Share   

Email : sumsel@bpkp.go.id

Sosial Media :