Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
BAB XV
PERWAKILAN BPKP
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 144
Pasal 145
Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 144 ayat (2) menyampaikan laporan kepada Kepala BPKP dan Kepala Daerah di wilayah kerjanya mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 146
Perwakilan BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi BPKP dalam wilayah kerja perwakilan yang bersangkutan.
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Perwakilan BPKP menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
b. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
c. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
d. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
e. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan apparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
f. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada satuan kerja instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
i. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah; dan
j. pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, kesekretariatan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Profil Perwakilan Sulteng |
Kata Pengantar |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Sumber Daya Manusia |
Struktur Organisasi |
Visi Misi |
Unit Kerja |
Bagian Umum |
Bidang IPP |
Bidang APD |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang Investigasi |
Bidang P3A |
Tentang Sulteng |
Profil Pemda |
Wisata Sulteng |
Informasi Publik |
Laporan Keuangan |
Program dan Kegiatan |
Laporan Realisasi Anggaran |
Informasi Serta Merta |
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) |
Rencana Strategis |
Perjanjian Kinerja |
Laporan Kinerja |
Rencana Aksi Perjanjian Kinerja |
Laporan Monitoring Kinerja Triwulanan |
Aplikasi Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah |
Sicepat 3 |
Lakontamu |
SiAPIP |
Inventarisasi Aset Desa (INVADES) |
Laporan Hasil Survei |
Hasil Survei Mandiri Evaluasi Pembangunan ZI Tahun 2023 |
Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2022 |
Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, SH, Palu 94111
Telepon dan Faksimile : (0451) 421920
Whatsapp : 082233802554
E-mail : sulteng@bpkp.go.id