P3DN atau Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. (Rencana Strategis P3DN Kementerian Perindustrian)
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN 2015-2035), kebijakan P3DN bertujuan untuk:
a. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat;
b. memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; dan
c. memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan SDM dari dalam negeri.
Sumber: Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 2 ayat (1) - (6)
Ayat (1): TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.
Ayat (2): Harga Barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.
Ayat (3): Biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. Biaya untuk bahan (material langsung);
b. Biaya tenaga kerja langsung; dan
c. Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
Tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran
Ayat (4): Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria:
a. Untuk bahan (material) langsung berdasarkan negara asal barang (origin of country);
b. Untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
c. Untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
Ayat (6): Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dengan ketentuan:
a. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri;
b. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
c. alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negeri 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah dengan 25% (dua puluh lima persen) proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri;
d. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia dalam negeri;
e. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri negeri, dinilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri; dan
f. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negerinya secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.
Berikut prosedur operasional standar proses penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan sertifikat Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang difasilitasi APBN. (Permenperin No. 16 Tahun 2011)
Prosedur operasional standar proses penerbitan sertifikat TKDN dan sertifikat BMP Mandiri
Di antaranya adalah Akta Pendirian Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, Laporan Hasil Produksi satu tahun terakhir, dll. Selengkapnya dapat dilihat pada Daftar Dokumen untuk Keperluan Verifikasi TKDN di http://tkdn.kemenperin.go.id
Profil Pewakilan Sulteng |
Kata Pengantar |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Sumber Daya Manusia |
Struktur Organisasi |
Visi Misi |
Produk & Layanan |
Produk Layanan Bidang IPP |
Produk Layanan Bidang APD |
Produk Layanan Bidang Investigasi |
Produk Layanan Bidang AN |
Produk Jasa Layanan Bidang P3A |
Produk Jasa Layanan Bidang TU |
Unit Kerja |
Bagian Tata Usaha |
Bidang IPP |
Bidang APD |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang Investigasi |
Bidang P3A |
Tentang Sulteng |
Profil Pemda |
Wisata Sulteng |
INFORMASI PUBLIK |
Laporan Keuangan |
Program dan Kegiatan |
Laporan Realisasi Anggaran |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) |
Rencana Strategis |
Perjanjian Kinerja |
Rencana Kinerja |
Laporan Monitoring Kinerja Triwulanan |
Laporan Kinerja |
Rencana Aksi Perjanjian Kinerja |
Zona Integritas |
Kepuasan atas Pelayanan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah |
Indeks Hasil Survey ZI WBK/WBBM |
Aplikasi Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah |
Sicepat 3 |
Lakontamu |
SiAPIP |
Inventarisasi Aset Desa (INVADES) |
Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, SH, Palu 94111
Telepon dan Faksimile : (0451) 421920
Whatsapp : 082233802554
E-mail : sulteng@bpkp.go.id