Memet Rusmana |
Koordinator Pengawas Investigasi |
PRODUK JASA LAYANAN BIDANG INVESTIGASI
Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah membangun strategi tiga pilar, yaitu:
1. Pilar Represif/Investigatif
Pilar Investigatif adalah strategi pemberantasan korupsi melalui pendeteksian, pengungkapan kejadian terindikasi KKN, serta penindakan pemberian sanksi atau hukuman bagi pelakunya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Produk Jasa Layanan yang diberikan antara lain:
1) Audit Investigatif terhadap kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi yang berasal dari pengembangan audit reguler, tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, permintaan instansi penyidik (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan) dan permintaan instansi lainnya seperti pemda;
2) Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dilaksanakan dalam rangka membantu proses hukum tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum;
3) Penugasan Perbantuan melalui pemberian keterangan ahli di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi dan perbantuan tenaga auditor kepada instansi lain dalam rangka penanganan dugaan penyimpangan terindikasi tindak pidana korupsi.
2. Pilar Pre-emptif / Edukatif
Pilar Pre-emptif/Edukatif adalah strategi pencegahan korupsi melalui peningkatan kesadaran dan kepedulian publik terhadap permasalahan korupsi. Produk Jasa Layanan yang diberikan yaitu berupa kegiatan sosialisasi anti korupsi kepada kelompok masyarakat tertentu yang dilakukan secara sistematis.
3. Pilar Preventif
Pilar Preventif adalah strategi pencegahan korupsi dengan jalan membuat instrumen yang dapat memperkuat pengendalian intern organisasi sehingga dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi organisasi dan lingkungannya dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Produk Jasa Layanan yang diberikan antara lain:
1) Fraud Control Planyaitu pengembangan sistem pengendalian intern yang dirancang secara spesifik untuk mencegah menangkal dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi korupsi;
2) Audit Penyesuaian Harga, terkait dengan permintaan penyesuaian harga suatu kontrak pekerjaan untuk memperoleh suatu kesimpulan sebagai bahan pertimbangan bagi pengambil keputusan untuk memberikan penyesuaian harga;
3) Audit Klaim, terkaitdengan klaim/tuntutan pihak ketiga pada suatu kegiatan untuk memperoleh simpulan sebagai bahan pertimbangan bagi pengambil keputusan dalam penyelesaian klaim;
4) Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan, dengan melakukan evaluasi secara independen dan obyektif untuk mendapatkan alternatif penyelesaian atas permasalahan yang menghambat kelancaran pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui proses mediasi.
Contact Person Bidang Investigasi
Memet Rusmana (Korwas Investigasi) WA 081246063779
Zulhadi Saputra (Dalnis Investigasi) WA 08126730718
Profil Pewakilan Sulteng |
Kata Pengantar |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Sumber Daya Manusia |
Struktur Organisasi |
Visi Misi |
Produk & Layanan |
Produk Layanan Bidang IPP |
Produk Layanan Bidang APD |
Produk Layanan Bidang Investigasi |
Produk Layanan Bidang AN |
Produk Jasa Layanan Bidang P3A |
Produk Jasa Layanan Bidang TU |
Unit Kerja |
Bagian Tata Usaha |
Bidang IPP |
Bidang APD |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang Investigasi |
Bidang P3A |
Tentang Sulteng |
Profil Pemda |
Wisata Sulteng |
INFORMASI PUBLIK |
Laporan Keuangan |
Program dan Kegiatan |
Laporan Realisasi Anggaran |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) |
Rencana Strategis |
Perjanjian Kinerja |
Rencana Kinerja |
Laporan Monitoring Kinerja Triwulanan |
Laporan Kinerja |
Rencana Aksi Perjanjian Kinerja |
Zona Integritas |
Kepuasan atas Pelayanan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah |
Indeks Hasil Survey ZI WBK/WBBM |
Aplikasi Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah |
Sicepat 3 |
Lakontamu |
SiAPIP |
Inventarisasi Aset Desa (INVADES) |
Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, SH, Palu 94111
Telepon dan Faksimile : (0451) 421920
Whatsapp : 082233802554
E-mail : sulteng@bpkp.go.id