Apa perbedaan BPKP dengan BPK?
BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagaimana diamanatkan dalam dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
a. kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
b. kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan
c. kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Kapan BPKP menerima pegawai baru?
Setiap awal tahun, BPKP mengajukan permohonan formasi kebutuhan pegawai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Penerimaan pegawai berdasarkan formasi kebutuhan pegawai yang disetujui oleh Kemen PAN dan RB akan diumumkan melalui laman BPKP berbarengan dengan kementerian/lembaga lain yang dikoordinasikan oleh Kemen PAN dan RB.
Bolehkah Saya melakukan penelitian dan magang di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan? Bagaimana prosedurnya?
Silakan saja. Anda dapat mengajukan surat permohonan tertulis resmi dari instansi pendidikan anda yang disertai dengan proposal penelitian yang ditujukan kepada:
Kepala Perwakilan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan
Jl. Tamalanrea Raya No.3 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar, 90245
PROFILE |
Sambutan Kepala Perwakilan |
Visi dan Misi |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Sumber Daya Manusia |
Struktur Organisasi |
Sarana dan Prasarana |
LAYANAN |
Informasi Kinerja |
Poliklinik BPKP Sulsel |
Standar Pelayanan |
Program dan Kegiatan |
Target dan Capaian Kegiatan |
Program dan Kegiatan |
Ringkasan Informasi Kinerja |
Nilai Anggaran |
Penanggungjawab dan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan |
Perjanjian Kinerja |
Produk dan Layanan |
Daftar Informasi Publik |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Setiap Saat |
Informasi Dikecualikan |
Permohonan Informasi |
Peraturan Terkait PPID |
Situs Terkait |
|
Jln. Tamalanrea Raya No.3 |