Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan

Visi dan Misi

VISI DAN MISI BPKP PERWAKILAN SULAWESI SELATAN

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKP menyelenggarakan dua fungsi utama yaitu fungsi pengarahan dan pengoordinasian pengawasan intern serta fungsi pengawasan intern. Fungsi tersebut diformulasikan ke dalam visi, misi, dan tujuan BPKP dalam rangka mendukung peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan sesuai Visi dan Misi Presiden dalam RPJMN 2020-2024, sebagai berikut:

 

Motto :


Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan mengambil nilai luhur dari falsafah masyarakat Sulawesi Selatan yakni:


 


Share   

 

Temukan Kami di :

 



Jln. Tamalanrea Raya No.3
Bumi Tamalarea Permai (BTP) Makassar
Kotak Pos 176 Telp. 0411-590591;590592,
Fax : 0411-590595 E-mail : sulsel@bpkp.go.id