Kunjungan Kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional di Provinsi Sulsel

Makassar, Kamis (30/6) Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan. Dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani, acara ini turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Rizal Suhaili, Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana, Kanwil ATR/BPN Sulsel Bambang Priyono, Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa, Dekan Universitas Hasanuddin Farida Pattingi, dan para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Selatan.

Bertempat di ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, kegiatan kunjungan membahas seputar penyelesaian permasalahan pertanahan di Provinsi Sulawesi Selatan. Kapolda Sulawesi Selatan menjelaskan pada tahun 2022 pihaknya telah menerima 181 laporan kasus terkait mafia tanah, dengan 93 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibawa ke persidangan.

Keberadaan mafia tanah sangat merugikan masyarakat, dalam pembangunan didaerah sendiri banyak terjadi kasus yang melibatkan mafia tanah sehingga menyebabkan adanya hambatan dalam proses pembangunan infrastruktur. Abdul Hayat Gani dalam sambutannya mengharapkan dengan kedatangan Menteri ATR/BPN ke Provinsi Sulawesi Selatan, dapat membantu percepatan penyelesaian sengketa tanah termasuk pengamanan aset yang ada di Sulawesi Selatan.

Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa mengungkapkan permasalahan mafia tanah di Sulawesi Selatan sangat berat, “Tanpa satgas mafia yang tegas, ini (pemberantasan mafia tanah) impossible” ungkap beliau. Menanggapi hal tersebut Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa perlu adanya sinergi antar lembaga yang dibangun dalam penyelesaian masalah mafia tanah. “Apabila kita memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan sinergi instansi pemerintah khususnya penegak hukum, maka peluang pintu masuk mafia tanah itu akan bisa kita hilangkan” Jelas Hadi.

Hadi dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki dua tugas yang harus dipenuhi, yang pertama adalah percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria. (Kominfo BPKP Sulsel/ Dew)