Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi

PERWAKILAN BPKP PROVINSI SULAWESI BARAT

 

Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 20 Tahun 2014 sebagai instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BPKP, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat memiliki tugas:

  1. Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan Negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
  2. Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum Negara;
  3. Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan Kepala Daerah;
  4. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan funsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud di atas, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan rencana dan program;
  2. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP;
  3. Pelaksanaan pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
  4. Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pengurusan barang milik/kekayaan daerah atas permintaan pemerintah daerah;
  5. Pengawasan atas penyelenggaraan tugas pemerintahan yang bersifat strategis dan/atau lintas kementerian/lembaga/wilayah;
  6. Pengawasan terhadap kegiatan kebendaharaan umum negara di wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
  7. Pemberian asistensi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah;
  8. Pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
  9. Pemeberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan Negara/daerah, badan usaha milik Negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) dan kinerja Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/BUMN/BUMD;
  10. Pengawasan terhadap BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Evaluasi terhadap pelaksanaan good corporate governance dan laporan akuntabilitas kinerja pada BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Audit investigasi terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara, BUMN, dan badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pengawasan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara serta pemeberian keterangan ahli kepada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakna analisis dan penyusunan laporna hasil pengawasan serta pengendalian mutu pengawasan; dan
  14. Pelaksanaan administrasi Perwakilan BPKP.

 

 


Share   
Tentang Kami
Kata Pengantar
Wilayah Kerja
Tupoksi
Struktur Organisasi
Komposisi SDM
Visi, Misi dan Nilai
Daftar Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Permohonan Informasi
Produk dan Layanan
Kotak Pengaduan dan Saran

Survey Kepuasan Stakeholder dan Persepsi Korupsi

 

 

Kontak Perwakilan
 
 
 Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat
 
Jl.Abdul Malik Pettana Endeng
 
Mamuju 91512
 
Telp : (0426) 21088
 
Fax : (0426) 21137
 
Email : sulbar@bpkp.go.id

Perjanjian Kinerja


 


Laporan Pemantauan Kinerja Triwulan



Laporan Keuangan



 




Rencana Strategis Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat


LAKIP



RENAKSI