Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No.KEP- 06.00.00-286/K/2001 tanggal 30 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-955/K/SU/2011, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat adalah instansi vertikal BPKP di daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan tugas BPKP di daerah, berdasarkan kebijakan pengawasan yang telah digariskan Kepala BPKP.
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat saat ini dipimpin oleh Bapak Harry Bowo selaku Kepala Perwakilan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Umum dan 5 orang Koordinator Pengawasan Bidang. Kepala Bagian Umum dibantu oleh 2 orang Sub Koordinator.
Tentang Kami |
Kata Pengantar |
Wilayah Kerja |
Tupoksi |
Struktur Organisasi |
Komposisi SDM |
Visi, Misi dan Nilai |
Daftar Informasi Publik |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Setiap Saat |
Permohonan Informasi |
Produk dan Layanan |
Kotak Pengaduan dan Saran |