BPKP Sulbar Kawal Proses Perhitungan dan Penerapan Tarif Air Minum oleh Pemprov Sulbar

Perhitungan dan penetapan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum ini merupakan amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan serta pengembangan air minum sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap pemerataan akses air minum di kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat.

Korwas Bidang Akuntan Negara dalam kesempatannya telah memberikan masukan hal-hal penting yang menjadi dasar perhitungan dan penetapan tarif air minum, meliputi: aspek keterjangkauan dan keadilan; mutu pelayanan; dan pemulihan biaya; serta transparansi dan akuntabilitasnya. Termasuk perbaikan mekanisme dan prosedur perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, dengan membentuk tim perhitungan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat. Hasil dari tim ini diharapkan akan menghasilkan tarif air minum yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur. Selain itu, keputusan Gubernur ini akan menjadi acuan atau dasar bagi Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan tarif air minum di wilayahnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Bappeda Provinsi Sulawesi Barat, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Bidang Geologi dan Air Bawah Tanah, UPTD Balai Prasarana Permukiman Wilayah Ditjen Cipta Karya Provinsi Sulawesi Barat, Balai Wilayah Sungai III Ditjen Sumber Daya Air, dan Perpamsi Provinsi Sulawesi Barat.

 

(Kominfo BPKP Sulbar/Ika)