BPKP Sulbar: Laksanakan APP Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah

Untuk Tahun 2022 Deputi Bidang Akuntan Negara memiliki agenda prioritas pengawasan mengawal percepatan pemulihan ekonomi sektor ketahanan pangan, dengan fokus pengawasan pada tata kelola cadangan pangan. Hal ini sesuai dengan sasaran strategis pengawasan BPKP dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur dan Perdagangan, beserta Perwakilan BPKP untuk melakukan Evaluasi Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah pada Perum BULOG.

Tak ketinggalan Tim Perwakilan BPKP Sulbar bersama dengan Kepala Cabang Perum BULOG Mamuju Abdul Mukti melakukan entry meeting pertanda dimulainya kegiatan Evaluasi Dukungan atas Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah untuk Tahun 2021 dan Semester I Tahun 2022 dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, bertempat di Perum BULOG Kantor Cabang Mamuju, Senin, 29 Agustus 2022.

Evaluasi Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah bertujuan untuk memperoleh informasi terkait ketersediaan pangan (beras) dan stabilitas harga guna merumuskan rekomendasi yang tepat bagi stakeholders, sehingga berguna untuk penetapan kebijakan dan perbaikan tata kelola cadangan pangan pemerintah (beras).

Ruang lingkup evaluasi atas Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pada Perum BULOG meliputi tata kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang berhubungan dengan penyusunan dan penetapan rencana/target pengadaan, pelepasan dan penyaluran CBP, pengadaan CBP dari dalam negeri dari mitra kerja pengadaan (MKP termasuk penyerapan dari petani dalam rangka stabiliasi harga beras di tingkat produsen) maupun mitra kerja onfarm (MKO) serta pengadaan CBP dari luar negeri (impor), termasuk pengelolaan sumber dana pengadaan CBP; penyimpanan CBP, pelepasan CBP yang telah melampaui batas waktu simpan minimal 4 bulan dan berpotensi atau mengalami penurunan mutu (pelepasan terdiri dari penjualan, pengolahan, penukaran dan hibah) serta penanganan beras turun mutu dan rusak; penyaluran CBP dalam rangka Program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Paska Bencana; dan Piutang kepada Pemerintah terkait penyaluran CBP.

Informasi yang ingin dihasilkan dari kegiatan pengawasan ini adalah analisis ketepatan kebijakan pemenuhan cadangan pangan pemerintah pusat atas 11 bahan pangan pokok; analisis ketepatan perencanaan kebutuhan cadangan pangan termasuk basis data yang digunakan, keselarasan perkiraan dengan kebutuhan riil; akuntabilitas kinerja dan keuangan pengelolaan cadangan pangan daerah termasuk pembelian, penyimpanan, distribusi; analisis kinerja pengelolaan cadangan pangan dalam menjaga stabilitas harga komoditas; simpulan atas efektivitas pelaksanaan program; permasalahan dan hambatan pelaksanaan program; dan risiko yang belum dimitigasi; serta rekomendasi perbaikan kebijakan/implementasi.

(Kominfo BPKP Sulbar/AN)