BPKP Sulbar Terima Kunjungan SPI RSUD Sulawesi Barat

“SPI RSUD Provinsi Sulawesi Barat baru terbentuk di tahun 2022 ini, dan kami belum memahami apa yang menjadi tugas dan fungsi SPI”, kata Risma dalam pembukaannya.

Dalam penjelasannya, Korwas AN menyampaikan bahwa SPI adalah unit kerja internal rumah sakit yang bersifat independen dan dalam menjalankan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Fungsi SPI adalah untuk membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan harta kekayaan rumah sakit, menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, menciptakan efisiensi dan produktivitas, dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.

“Pengawalan oleh SPI dapat mendasarkan pada Rencana Strategis (Renstra) yang telah dimiliki oleh rumah sakit yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Pada RBA juga menggambarkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh rumah sakit. Sasaran utama untuk dilakukan pengawasan tentunya adalah kegiatan-kegiatan yang sifatnya high risk, dan untuk dapat melakukan pengawasan secara terstruktur, SPI harus menyusun program kerja pengawasan”, demikian lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Slamet Eko Setiawan selaku Pengendali Teknis Bidang Akuntan Negara menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, SPI tidak boleh rangkap jabatan yang membuat SPI menjadi konflik kepentingan (conflict of interest). SPI harus memahami tata kelola rumah sakit agar dapat mengontrol pelaksanaan program/kegiatan apakah sudah dilakukan sesuai dengan kebijakan atau aturan yang berlaku.

Di akhir kunjungannya, Risma menyampaikan ucapan terima kasih dan kunjungan ini merupakan awal baginya untuk membangun komunikasi yang baik dengan BPKP Sulbar.

 

(Humas BPKP Sulbar)