Perwakilan BPKP Provinsi Riau

Prosedur Layanan Informasi

Pemohon dapat mengunjungi  website www.bpkp.go.id  atau kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau untuk mengajukan permintaan informasi.

  1. Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi di meja layanan informasi secara lengkap, terdiri atas:
  • data diri yaitu: nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas, fotocopy/hasil scan identitas diri.
  • data mengenai informasi yang diminta: perihal(subyek), sumbernya, format informasi (lisan,soft copy atau print out), serta alasannya
  • surat pernyataan pemanfaatan informasi sesuai tujuan pemintaan informasi

Formulir Permintaan Informasi

Surat Pernyataan Pemanfaatan Informasi Sesuai Tujuan Pemintaan Informasi 

Pemohon informasi juga dapat melakukan permohonan informasi publik BPKP melalui online.

  1. Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan/mencantumkan nomor surat jawaban dan tanda pengenal.
  2. Dokumen yang tidak diambil sampai tenggang waktu berakhir diserahkan kepada staf PPID untuk diarsipkan

Share   
PRODUK LAYANAN
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Bidang Investigasi
Bidang Instansi Pemerintah Pusat
Bidang Akuntan Negara
Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP
Bagian Umum
PROFIL
Tugas Pokok dan Fungsi
Struktur Organisasi
Dukungan Sumber Daya Manusia
Kata Pengantar
Visi dan Misi
Wilayah Pengawasan
RINGKASAN INFORMASI KINERJA
Laporan Kinerja
RINGKASAN PROGRAM KEGIATAN
Rencana Strategis Perwakian BPKP Provinsi Riau Tahun 2020-2024
Perjanjian Kinerja
Rencana Kinerja
Rencana Aksi Kinerja
Indikator Kinerja Utama 2020-2024
LAPORAN KEUANGAN AUDITED
Laporan Keuangan Audited
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Ikuti Kami

            

 

 


 

Selembayung Pengawasan