Penandatanganan Zona Integritas, Pemko Pekanbaru Siap Menuju WBK

Demikian diungkapkan Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST., MT saat memberikan sambutan dan pengarahan pada acara Penandatanganan “Gerakan Nasional Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Sosialisasi Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 60 Tahun 2012” pada Rabu, 19 Desember 2012 di Aula Utama Hotel Ibis Pekanbaru. Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Riau, Mulyana, Asisten Deputi Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi pada Kementerian PAN & RB Ir. Iskandar Hasan dan Ahmad Fikri dari Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau, menurut Walikota Pekanbaru merupakan langkah awal bagi pemerintah kota pekanbaru dalam melaksanakan pencegahan korupsi.

Sementara itu, dalam sambutan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa Zona Integritas merupakan sebutan bagi pemerintahan yang pimpinannya memiliki komitmen yang kuat didukung jajarannya untuk mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani. Men PAN & RB berharap melalui Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 60 tahun 2012, Pemerintah Kota Pekanbaru segera menindaklanjutinya dan berharap tidak hanya sekedar acara seremonial belaka.

Acara yang dihadiri oleh para SKPD yang terdiri dari : Badan Pelayanan Daerah, Bapelkes, para Camat, UPTD, Puskesmas, Disdukcapil dan perwakilan dari sekolah-sekolah di kota pekanbaru ini selanjutnya diadakan press conference antara Walikota Pekanbaru, Menteri PAN dan Kepala Perwakilan BPKP Riau dengan para wartawan diruangan terpisah. Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau menjawab pertanyaan wartawan menjelaskan peran BPKP dalam rangka mencapai tertib administrasi yang mencakup pentingnya SPIP, Reformasi Birokrasi dan implementasi Anti Korupsi.

(Humas BPKP Riau, ADI)