Pengarahan Kepala BPKP dan Deputi Akuntan Negara di Perwakilan BPKP Provinsi Riau

Foto Kepala BPKP, Deputi AN, Kaper BPKP Riau, dan pegawai BPKP RiauPekanbaru, 8 Maret 2011, bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, dilaksanakan pengarahan oleh Kepala BPKP Prof. Mardiasmo, Ak.,MBA.,PhD didampingi oleh Deputi Akuntan Negara Ardan Adiperdana, Ak.,MBA dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Dadang Kurnia, Ak.,MBA.

Deputi Akuntan Negara menyampaikan bahwa kepercayaan terhadap BPKP semakin meningkat, terbukti dengan adanya PP 60 tahun 2008 dan Inpres 4 tahun 2011. Hal tersebut berimplikasi kepada semakin banyaknya tugas yang harus BPKP selesaikan, sehingga kita harus mengantisipasi dengan merubah metode kerja, agar tugas yang banyak dapat diselesaikan. Selanjutnya Deputi Akuntan Negara juga menyampaikan bahwa penugasan kita jangan hanya berhenti pada level entitas individual, tetapi diusahakan dapat dikompilasi secara nasional agar bisa memberikan policy recommendation kepada Presiden.

Kepala BPKP meyampaikan bahwa kita harus mensyukuri apa yang telah kita terima, yaitu sarana dan prasarana gedung yang memadai, fasilitas kantor yang cukup lengkap dan tunjangan kinerja yang telah kita terima. Untuk itu kita harus me-match-kan hak dan kewajiban, jangan hanya take for granted pada tunjangan kinerja yang telah kita terima, harus ada perbedaan, yaitu peningkatan kinerja BPKP dibandingkan sebelum ada tunjangan kinerja.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Dadang Kurnia dalam pemaparannya menyampaikan tentang percepatan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara/daerah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011. Dalam Inpres tersebut disampaikan bahwa langkah-langkah peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta lebih mengefektifkan pengawasan intern di lingkungan masing-masing.Selanjutnya Kepala BPKP menyampaikan empat arahan, pertama terkait dengan Inpres 4 tahun 2011 butir keempat point b, Kepala BPKP menginstruksikan kepada Perwakilan BPKP agar menyiapkan action plan evaluasi penyerapan anggaran pemerintah daerah dan mengkomunikasikannya ke seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Kedua, agar membentuk Tim Reformasi Birokrasi di Perwakilan BPKP. Ketiga, menyiapkan Kantor Penghubung BPKP di Batam dan personil yang akan bertugas. Keempat agar Perwakilan BPKP fokus pada pendampingan penyusunan dan reviu laporan keuangan.



(Tim Humas Perwakilan BPKP Provinsi Riau/FA)