Kelistrikan Provinsi Riau Sudah Tergolong Darurat

Pekanbaru, 23 Oktober 2012 bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau telah dilaksanakan pertemuan antara Direksi PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) II dengan Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 18 September 2013  dengan agenda masih terkait permasalahan yang dihadapi PT PLN UIP II dalam upaya pembangunan pembangkit listrik, gardu induk dan transmisi listrik di wilayah Riau. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Mulyana yang didampingi Kepala Bidang Akuntan Negara Supriyadi beserta staf menerima kehadiran General Manager PT PLN UIP II Said Bamatraf yang didampingi Manajer Konstruksi Robert Purba beserta staf.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, PT PLN UIP II telah memiliki strategi penanganan diantaranya pembangunan PLTU Tenayan dengan kapasitas pembangkit 2x115 Megawatt dan Gardu Induk New Garuda Sakti beserta transmisi listriknya dengan kapasitas 150/275 kiloVolt. Dengan tambahan kapasitas tersebut diperkirakan mampu menutupi kekurangan listrik yang dialami oleh Provinsi Riau. Namun dalam pelaksanaannya sampai saat ini PT PLN UIP II menghadapi permasalahan utamanya mengenai pembebasan lahan, dan penyediaan tenaga listrik untuk pengujian PLTU Tenayan.

General Manager PT PLN UIP II Said Bamatraf menjelaskan rencana aksi PLN untuk mengatasi permasalahan tersebut, dan meminta saran dari BPKP untuk mencari solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau menyampaikan bahwa BPKP tetap berkomitmen untuk  membantu upaya yang dilakukan oleh PT PLN UIP II. Strategi yang diupayakan oleh PT PLN UIP II ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak, khususnya dari pemerintah daerah karena masalah ini adalah kepentingan masyarakat Provinsi Riau juga. Kondisi pemadaman listrik yang telah terjadi beberapa bulan ini semestinya sudah tergolong darurat listrik yang menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha di Riau . Oleh karena itu dibutuhkan tindakan segera yang dapat dilakukan dalam waktu singkat sesuai dengan kondisi kedaruratan. Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa, BPKP dapat memberikan bantuan baik berupa pendampingan atau pun kajian atas peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan yang dihadapi PT PLN UIP II. BPKP juga dapat memberikan pendampingan sejak awal proses pengadaan sampai dengan selesai melalui probity audit yang dipadukan dengan manajemen resiko.

Mendapatkan penjelasan seperti itu, GM PT.PLN UIP II menyambut dengan baik dan berterimakasih atas komitmen BPKP membantu PT PLN sehingga rencana aksi yang akan dilaksanakan dapat tercapai secara efektif juga terhindar dari permasalahan hukum.  (HumasRiau/WE)