ABSTRAKSI
Fenomena akuntabilitas muncul pada awal reformasi sebagai dampak ketidakpuasan masyarakat akan ketidakmampuan pemerintah dalam menerapkan akuntabilitas secara konsisten. Sebagai upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut pemerintah telah menerbitkan Inpres 7 Tahun 1999, dan paket perundangan pengelolaan keuangan negara yaitu UU 17 Tahun 2003 maupun UU 1 Tahun 2004 maupun peraturan perundangan turunannya.
Dengan terbitnya beberapa peraturan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pemantauan, maupun evaluasi yang melibatkan lebih dari satu instansi pemerintah yaitu Kementerian Negara Keuangan, Kementerian Negara PPN, dan Kementerian Negara PAN yang berkibat pada ketidakjelasan penerapan sistem akuntabilitas kinerja di Indonesia. Kajian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum mengenai akuntabilitas Keuangan Negara di Indonesia ditinjau dari peraturan perundangan yang mendukungnya serta gambaran mengenai praktik akuntabilitas di Amerika.
Dilihat dari peraturan perundangan yang telah diterbitkan dapat dikelompokkan dalam tiga kegiatan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan/ pertanggungjawaban. Peraturan yang diterbitkan untuk kegiatan perencanaan pembangunan nasional adalah UU 17 Tahun 2003, PP 20 Tahun 2004, PP 21 Tahun 2004, UU 25 Tahun 2006, PP 39 Tahun 2006, dan PP 40 Tahun 2006. Untuk pelaksanaan kegiatan mengacu pada UU 17 Tahun 2003, UU 1 Tahun 2004, dan PP 80 Tahun 2008. Sedangkan untuk kegiatan pelaporan/pertanggungjawaban adalah Inpres 7 Tahun 1999, UU 17 Tahun 2003, PP 20 Tahun 2004, PP 21 Tahun 2004, PP 8 Tahun 2006, dan PP 39 Tahun 2006.
Hasil dari penelahaan peraturan tersebut di atas adalah:
Kata Kunci: akuntabilitas, keuangan negara, laporan keuangan, laporan kinerja
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id