Isu risiko menjadi krusial bagi pemerintah karena selalu menghadapi risiko dan bahaya dalam pelaksanaan tugas rutinnya dan negara merupakan jaminan bagi keamanan warga negara. Dalam hal ini, pemerintah seharusnya memegang peranan penting dalam menangani risiko dan ketidakpastian. Selaras dengan hal tersebut, terbitnya PP 60 Tahun 2008 Tanggal 28 Agustus 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadikan BPKP sebagai salah satu auditor intern pemerintah berkewajiban membina dan mendorong instansi pemerintah untuk mengimplementasikan SPIP termasuk didalamnya melakukan penilaian risiko (RA). BPKP sebagai instansi pemerintah berkewajiban mendorong pengimplementasian penilaian risiko kepada dirinya sendiri dan sekaligus pada seluruh perwakilan-perwakilannya di daerah.
Untuk menciptakan kesamaan langkah dalam bertindak terlebih dulu perlu diketahui kondisi pemahaman Perwakilan BPKP mengenai pengertian risiko dan penilaian risiko, termasuk dalam hal pelaksanaan MR sebagai informasi awal pembangunan strategi MR dan penetapan kebijakan MR di BPKP, serta pengembangan implementasi MR Sektor Publik (MRSP) pada Perwakilan BPKP.
Ternyata seluruh perwakilan BPKP dalam implementasi MR belum menunjukkan proses MR yang terencana, terstruktur, dan komprehensif; termasuk belum membuat kebijakan MR secara tertulis. Selain itu, hanya satu perwakilan yang melaksanakan tahapan proses MR secara lengkap.
Menyikapi kondisi tersebut, tim penelitian telah menyampaikan saran kepada pimpinan BPKP yang dimaksudkan untuk memberdayakan Satgas SPIP Pusat dan Kepala Perwakilan BPKP agar melakukan langkah-langkah yang diperlukan bagi kemajuan dalam pengembangan MR di Perwakilan BPKP.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id