Nomor: LHT-866/LB/2007, Tanggal 7 Desember 2007
ABSTRAKSI
Kerja sama yang dilakukan antara BPKP dengan POLRI adalah kerja sama mengumpulkan bukti kejahatan korupsi, yang tidak semua orang dapat melaksanakannya. Karena menurut ketentuan yang berlaku, hanya polisi yang mempunyai kualifikasi sebagai penyidik atau penyidik pembantu dan auditor yang mendapat penugasan investigasi lah yang diijinkan bertugas. Dalam lembaga POLRI sendiri, pada tingkat POLDA yang terlibat adalah Direktorat Reserse dan Kriminal, sedangkan di Perwakilan BPKP adalah Bidang Investigasi.
Sudah banyak peraturan yang dilahirkan untuk menanggulagi meluasnya tindak pidana korupsi, terakhir dengan mengenalkan pembuktian terbalik pada pelaku penyuapan. Namun hal ini belum memadai untuk digunakan sebagai landasan kerja bagi kepolisian/pemerintah, sehingga dipandang perlu untuk mengisi kekosongan peraturan melalui penerbitan dokumen kerja sama.
Korupsi itu rumit. Tugas pengumpulan bukti kejahatan tidak sederhana, karena tidak mudah menentukan tempat kejadian perkara, waktu terjadinya, dan tidak langsung (segera) dapat dirasakan oleh korban kejahatan, karena obyek korupsi menyangkut keuangan negara. Jadi, diperlukan kerja sama lintas lembaga dari POLRI sebagai lembaga penyidik dan BPKP sebagai lembaga auditor yang mumpuni dalam menilai kerugian keuangan negara.
Agar kerja sama berlangsung efektif, payung hukum yang ada saat ini berwujud SKB BPKP-POLRI perlu mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas kerja sama antar lembaga, yaitu: peningkatan kemampuan teknis atas kegiatan yang ada pada butir-butir kerja sama, sinkronisasi bukti, perbedaan kultur, dan sarana pendukung. Selain itu mempertimbangkan bahwa kerja sama ini berlangsung dalam rangka membantu POLRI sebagai lembaga penegak hukum.
Kata Kunci: Kerja sama pengumpulan bukti, faktor yang mempengaruhi sinergi, pelaksanaan SKB BPKP-POLRI.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id