Nomor: LHP-777/LB/2007, Tanggal 22 Oktober 2007
ABSTRAKSI
Percepatan pencegahan dan pemberantasan TPK dapat dirumuskan sebagai ”serangkaian tindakan untuk mengendalikan faktor-faktor pendorong timbulnya TPK, meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap TPK, dan mendeteksi, menginvestigasi, serta menindaklanjuti hasil-hasil investigasi TPK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mencapai target IPK tertentu dalam waktu yang lebih cepat.”
Rumusan tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam tiga aspek atau strategi, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Ketiga aspek tersebut harus dilaksanakan secara simultan, yaitu: strategi preemptif dilaksanakan melalui jalur pendidikan anti korupsi, untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mencegah serta memberantas korupsi; Strategi preventif untuk mengendalikan faktor-faktor pendorong timbulnya TPK, dengan melaksanakan diktum-diktum Inpres No. 5 tahun 2004 secara komprehensif, integratif, koordinatif, dan dilaksanakan secara serempak oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat; Strategi represif dilakukan melalui penindakan secara tegas, tanpa pandang bulu, yang dilakukan secara proaktif dan konsisten oleh para penegak hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran BPKP, sebagai auditor intern pemerintah (AIP), dalam percepatan korupsi perlu diarahkan pada sektor vital, sekaligus menjadi prasyarat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu:
Namun, ketiga peran tersebut masih ada yang belum terlaksana dan/atau sudah terlaksana, namun belum optimal. Seperti, pembelajaran soal nilai-nilai etika/aturan perilaku pejabat publik, kultur integritas, budaya kerja, dan sebagainya yang merupakan bagian dari lingkungan pengendalian. Dalam pelaksanaan strategi preventif, pencegahan melalui penilaian risiko dan governance juga belum terlaksana. Peran-peran lainnya belum terarah pada bidang-bidang yang perioritas dibenahi. Sedangkan dalam pelaksanaan strategi represif, masih perlu peningkatan efektivitas kerja sama baik dengan pihak penegak hukum maupun dengn sesama APIP.
Adanya peran yang belum terlaksana maupun belum optimal pelaksanaannya, dikarenakan reposisi BPKP sebagai AIP belum lama dilaksanakan. Disamping itu, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti masalah formal mandate, independensi dan obyektivitas, kompetensi auditor dalam peran sebagai AIP, pembatasan akses, serta koordinasi dan kerja sama.
Implikasi dari hasil kajian tersebut di atas, BPKP hendaknya:
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id