Nomor: LHP-964/LB/2006 Tanggal 28 Desember 2006
Kajian ini bertujuan untuk memperoleh infomasi mengenai bahan ajar yang harus disampaikan oleh KPK dan BPKP kepada masyarakat dan tata cara menyampaikan pengaduan dugaan TPK termasuk media yang dapat digunakan dan instansi yang harus dilapori, serta upaya yang perlu dilakukan untuk memotivasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Kajian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan para nara sumber dari BPKP, KPK, Bawasda dan Kejati dari dua provinsi yang disampel, dan para akademisi, serta dianalisis secara normative comparative.
Hasil kajian mengungkapkan hal-hal yang perlu diinformasikan dalam pembelajaran kepada masyarakat berupa: pengertian dan pemahaman tentang TPK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; cara penyampaian informasi; perlunya pembinaan moral; kelengkapan isi laporan dan identitas pelapor; serta perlunya “Formulir pengaduan†bersifat baku yang disampaikan baik oleh BPKP maupun KPK pada setiap sosialisasi dan setiap kesempatan. hasil kajian ini dapat meningkatkan upaya pembelajaran pengaduan indikasi TPK baik oleh BPKP maupun KPK kepada masyarakat.
Kata kunci: pembelajaran masyarakat, pengaduan dugaan TPK, isi informasi
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id