Nomor: LHP-886/LB/2006 Tanggal 24 November 2006
Pedoman ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari PP 22 tahun 2005 yang memberikan kewenangan kepada BPKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Instansi Pemerintah (IP) dan Wajib Bayar (WB) atas permintaan Menteri Keuangan atau Pimpinan Instansi Pemerintah (IP).
Kajian literatur merupakan sumber data utama, mencakup teori mengenai pemeriksaan pada umumnya yang dipadukan dengan praktek-praktek yang baik (best practices) melalui wawancara mendalam semi terstruktur. Survey internal control (COSO) merupakan dasar untuk pengembangan pemeriksaan lanjutan yang terbagi dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan.
Pemeriksaan pada IP merupakan kombinasi antara pemeriksaan kinerja (performance audit) dan pemeriksaan kepatuhan (compliance audit) yang membandingkan rencana dengan realisasi serta menguji ketepatan perhitungan potensi PNBP. Sedangkan untuk WB diterapkan pemeriksaan kepatuhan atas PNBP terutang yang ditetapkan oleh IP atau penetapan PNBP terutang yang dihitung oleh WB sendiri. Tujuan yang diharapkan agar dapat memberikan pemahaman yang seragam atas pemeriksaan pengelolaan PNBP berdasarkan kondisi terkini dan mendorong pengelolaan PNBP yang transparan dan akuntabel. Sedangkan manfaat yang diharapkan yaitu sebagai acuan dalam penyusunan pedoman teknis pemeriksaan PNBP.
Kata kunci: compliance audit, internal control, performance audit
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id