Nomor: LHP-548/LB/2007 Tanggal 27 Juni 2007
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi pedoman umum dan referensi dalam membangun pedoman teknis audit bagi seluruh instansi dan auditor dalam melaksanakan audit terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Pedoman ini disusun berdasarkan pada kajian literatur terhadap pedoman audit yang telah ada dan toolkit anti korupsi yang dikeluarkan Bappenas.
Pedoman ini terdiri dari empat bab yaitu gambaran umum pengadaan barang dan jasa serta auditnya, perencanaan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan audit pengadaan barang dan jasa. Penekanan dalam pedoman ini adalah pelaksanaan audit pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan terhadap tiga tahapan proses pengadaan barang dan jasa yaitu pada perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan pemanfaatan hasil pengadaan dengan pendekatan indikasi penyimpangan pada tahapan tersebut.
Pedoman ini diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan mutu audit terhadap pengadaan barang dan jasa bagi semua pihak yang berkepentingan, sehingga keinginan kita bersama dalam mewujudkan good procurement governance dapat segera tercapai.
Kata kunci: pedoman umum, audit, pengadaan barang dan jasa
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id