Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.
Otonomi daerah yang mengakibatkan pendelegasian wewenang pemerintah pusat banyak dilimpahkan ke daerah kabupaten/kota juga berpotensi memindahkan fraud dari pusat ke daerah. Penelitian ini menekankan pada pengidentifikasian potensi fraud dan pengaturan etika pada pemerintah daerah.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan selama ini nampaknya kurang membawa hasil. Agenda dan tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan. Efektivitas ketentuan hukum tidak dapat dicapai apabila tidak didukung norma dan nilai etika dari pihak terkait. Dalam konteks organisasi, nilai etika dan moral perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah terkodifikasi sebagai kode etik dan kelengkapannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum intensitas terjadinya fraud pada aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan pengawasan berada dalam katagori “pernah terjadi fraud”. Kegiatan yang dianggap signifikan dalam intensitas kemunculan fraud-nya adalah meninggikan anggaran dalam pengajuan kegiatan serta menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi.
Demikian juga bidang kegiatan yang teridentifikasi dalam kategori “sering“ terjadi tindakan fraud yaitu bidang perijinan, pengadaan barang dan jasa, pemilihan kepala daerah, kepegawaian, pemeliharaan fasilitas umum, penerimaan pendapatan daerah, pengawasan, dan pertanggungjawaban kepala daerah.
Mayoritas responden menjawab secara normatif bahwa tindakan yang diidentifikasi sebagai fraud adalah tindakan yang tidak wajar. Namun tetap tercetus pendapat yang menyatakan bahwa beberapa tindakan fraud dianggap wajar. Tindakan yang dianggap wajar adalah penyediaan berbagai fasilitas bagi pemeriksa, menerima komisi dalam pengadaan barang/jasa, meninggikan anggaran dalam pengajuan kegiatan, penyediaan fasilitas oleh pihak tertentu dalam penyusunan maupun pembahasan kebijakan, lobi/negosiasi dengan memberikan imbalan demi kelangsungan hidup organisasi.
Nilai yang dianut tersebut juga tercermin pada sikap mayoritas responden yang secara normatif cenderung “melarang” tindakan fraud dibandingkan melaporkan, meski juga muncul sikap tidak peduli bahkan mendukung fraud. Tindakan yang didukung adalah penyediaan fasilitas dalam penyusunan maupun pembahasan kebijakan dan penyediaan berbagai fasillitas bagi pemeriksa. Sedangkan ketidakpedulian muncul pada tindakan lobi/negosiasi dengan memberikan imbalan tertentu untuk menentukan formasi eselon dalam organisasi, penggunaan barang milik negara untuk kepentingan pribadi, menerima uang jasa dalam pelaksanaan kegiatan tertentu, mengikuti pendidikan dinas dengan memberikan imbalan tertentu kepada pejabat yang berwenang, dan menerima komisi dalam pengadaan barang/jasa.
Pada umumnya terdapat mayoritas persetujuan untuk membangun suatu standar etika terhadap berbagai kegiatan yang rawan terjadi fraud dengan harapan dapat mencegah atau mengurangi kejadian tersebut. Namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak disetujui untuk dibuat aturan etikanya, yaitu:
Walaupun secara normatif, terdapat persetujuan bahwa kegiatan yang dikategorikan fraud dianggap tidak wajar dan dilarang, intensitas munculnya pengecualian pengaturan terhadap hal-hal tersebut di atas mengindikasikan bahwa para birokrat masih resisten terhadap upaya perbaikan dalam rangka menuju organisasi publik yang beretika.
Hasil wawancara dengan responden menunjukkan perlunya aturan etika yang mengatur hubungan antara pimpinan dan bawahan, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pengawasan, serta penerapan reward dan punishment sebagai motivator terwujudnya sikap yang beretika.
Sedangkan mengenai lingkup etika, mayoritas responden menghendaki hanya ada satu aturan etika pada pemerintah daerah tertentu dengan alasan agar tercipta keseragaman nilai. Namun responden tidak menutup kemungkinan untuk melakukan spesifikasi aturan perilaku sesuai dengan keunikan nilai masing-masing unit kerja/dinas/badan.
Dalam rangka lebih mempercepat terwujudnya standar etika bagi organisasi publik disarankan agar :
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id