Pengelolaan keuangan daerah pasca otonomi daerah menuntut adanya perubahan dalam mekanisme penganggaran dan sistem akuntansi. Mulai tahun anggaran 2004, seluruh Pemerintah Daerah sudah harus menerapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2003 tentang Anggaran Berbasis Kinerja dan metode double entry di dalam Sistem Akuntansi Keuangan Daerah.
Penelitian mengenai ?Kajian Aspek Manajerial Pengawasan Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah? bertujuan untuk menjawab problematika tentang bagaimana pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan, dengan mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan aspek-aspek manajerial pengawasan. Dalam penelitian ini aspek manajerial yang diteliti meliputi: aspek perencanaan dan pengendalian pengawasan, aspek supervisi, dan aspek pendidikan dan pelatihan.
Hasil penelitian terhadap aspek perencanaan dan pengendalian pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah menunjukkan bahwa perencanaan dan pengendalian pengawasan masih belum memadai.
a. Perumusan tujuan pengawasan dan penetapan area audit belum mencerminkan tujuan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang seharusnya. Penetapan area audit masih bersifat umum, belum difokuskan pada aspek-aspek penting pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan APBD, pelaksanaan APBD, serta pertanggungjawaban dan pengendalian APBD.
b. Penetapan prioritas audit dan identifikasi sumber daya belum memiliki dasar pertimbangan yang memadai, terutama karena kebijakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah belum mengacu kepada kebijakan pengawasan yang ditetapkan oleh instansi pembina (Departemen Dalam Negeri).
c. Pengendalian terhadap rencana audit dilakukan melalui reviu, namun belum menggunakan formulir atau metode lainnya sebagai media, karena belum ada ketentuan atau pedoman yang mengatur mengenai formulir yang baku sebagai media pengendalian.
Hasil penelitian terhadap aspek supervisi menunjukkan bahwa pelaksanaan supervisi belum berjenjang, tetapi langsung dilakukan oleh Kepala Bawasda karena dalam struktur penugasan tim audit tidak ada fungsi supervisi. Hal ini disebabkan terutama oleh kurangnya tenaga auditor yang memiliki kualifikasi sebagai supervisor.
Hasil penelitian terhadap aspek pendidikan dan pelatihan (Diklat) menunjukkan bahwa jenis diklat yang diperoleh dan diselenggarakan oleh Badan Diklat Daerah pada masing-masing Bawasda masih kurang relevan dengan pelaksanaan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan mekanisme anggaran berbasis kinerja. Diklat sertifikasi dan diklat substansi teknis audit yang diperoleh auditor saat ini masih sangat minim dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini terkait erat dengan kurangnya komitmen Kepala Daerah dalam upaya mengoptimalkan peran Bawasda dalam PKD melalui penyediaan anggaran yang memadai untuk diklat.
Untuk lebih meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, disarankan:
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id