Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, BPKP melakukan pembinaan terhadap unit-unit kerja yang ada dalam lingkungannya, antara lain dengan menyelenggarakan penganugerahan penghargaan Adi Pakarti (“Adi” mempunyai arti “indah/cantik”, sedangkan “Pakarti” memiliki arti “pekerjaan” atau “penghidupan”) kepada unit kerja yang memiliki kinerja yang unggul.
Untuk menjamin penganugerahan penghargaan kepada unit kerja yang tepat, perlu disusun kriteria yang mengacu pada Peraturan Menteri PAN & RB No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 tanggal 30 Desember 2010 dan penerapan SPIP pada unit-unit kerja yang dinilai.
Penganugerahan Adi Pakarti di lingkungan BPKP selama ini menggunakan Profil Adi Pakarti yang dibuat oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP dengan kriteria hasil evaluasi Inspektorat, penyelenggaraan RB, SPIP dan budaya kerja, efektivitas kehumasan; dan tingkat penyerapan anggaran.
Kajian atas kriteria penganugerahan Adi Pakarti dilaksanakan sesuai dengan surat No : S-667/SU02/5/2013 tanggal 15 April 2013 Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi meminta kepada Pulitbangwas melakukan kajian untuk penyempurnaan kriteria penilaian penganugerahan Adi Pakarti BPKP
Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk lebih menyempurnakan kriteria penilaian Adi Pakarti yang ada saat ini, sehingga menghasilkan penganugerahan penghargaan Adi Pakarti lebih fair dan lebih tepat.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id