Telah terdapat perubahan yang signifikan dan lebih baik dalam pengaturan pengawasan dalam undang-undang pemerintahan daerah jika dibandingkan antara undang-undang pemerintahan daerah yang terbit pada era sebelum reformasi politik dengan undang-undang pemerintahan daerah yang terbit pada era setelah reformasi politik.
Pada era sebelum reformasi politik, muatan mengenai pengawasan lebih difokuskan kepada pengawasan bersifat preventif dan represif terkait dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah serta belum ada diatur mengenai APIP yang merupakan kepanjangan tangan permerintah dalam melakukan pengawasan.
Sedangkan setelah era reformasi politik, pengaturan pengawasan dalam UndangUndang Nomor 32 T ahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah lebih terfokus dan memberi ruang gerak untuk dilakukannya pengawasan yang lebih baik oleh pemerintah daerah. Penjabaran lebih lanjut dari pasal 223 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah secara spesifik lagi menyebutkan bahwa APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. Definisi ini berbeda dengan pasal 49 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa APIP terdiri atas BPKP; Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; Inspektorat Provinsi; dan Inspektorat Kabupaten/Kota. PP 60/2008 menyebutkan BPKP dalam definisi APIP. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memuat tersendiri pengaturan mengenai pengawasan yang dituangkan dalam BAB XIX tentang pembinaan dan pengawasan.
Namun sampai kajian ini berakhir, peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut pembinaan dan pengawasan belum terbit masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih jauh, Pengawasan yang dilakukan APIP di daerah telah semakin maju dan tidak hanya bersifat represif, namun telah berkembang mengarah kepada pencegahan/preemtif. APIP di daerah juga telah berperan dalam memberikan jasa consulting antara lain dengan melakukan fungsi sebagai quality assurance, beberapa inspektorat provinsi/kabupaten/kota telah membuka layanan klinik konsultasi (coaching clinic) pengawasan bagi SKPD setempat. Peningkatan kompetensi para auditor/pengawas dilakukan antara lain melalui bekerjasama dengan BPKP, workshop ataupun seminar di bidang pengawasan, dan Pelatihan di Kantor Sendiri/PKS. Pelaksanaan pengawasan berpedoman kepada peraturanperaturan yang berlaku dan menggunakan standar yang berlaku untuk pelaksanaan pengawasan oleh APIP yang dikeluarkan AAIPI, dan pedoman pemeriksaan yang dibuat/disusun oleh kementerian atau lembaga non kementerian terkait dengan kegiatan/program yang sedang dilakukan pengawasannya.
Laporan hasil pengawasan APIP di daerah ditujukan kepada kepala daerah setempat, Gubernur/Bupati/Walikota dan telah dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan kepala daerah. Sedangkan pada tingkat nasional, belum ada laporan hasil pengawasan/ikhtisar hasil pengawasan dari APIP daerah terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah yang dikirimkan kepada Presiden.
Perlunya suatu sistem pengawasan secara nasional yang dikomando oleh suatu badan setingkat kementerian dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dengan menyatukan seluruh pengawasan internal menjadi suatu sistem pengawasan nasional di bawah suatu badan. Usulan/masukan ini sejalan dengan tugas dan fungsi BPKP sebagaimana tertuang dalam Inpres 192 Tahun 2014 .
Guna untuk memberikan masukan bagi Pimpinan BPKP dalam rangka pengawasan dalam undang-undang pemerintahan daerah, diharapkan:
1. Terkait dengan usulan dari beberapa APIP, BPKP agar lebih aktif memberikan pembinaan kepada APIP terkait pemberian jasa konsultasi dan pemahaman mengenai Governance, Risk & Control (GRC).
2. BPKP perlu berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan perlunya penyusunan laporan pengawasan hasil APIP daerah kepada Presiden.
3. BPKP bersama APIP lainnya perlu membahas ulang tentang grand design pengawasan nasional terkait dengan struktur kelembagaan dan sistem pengawasan nasionalnya.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id