Dinamika BPKP dengan adanya perubahan lingkungan stratejik diantaranya terbitnya Perpres Nomor 192 Tahun 2014 dan Inpres Nomor 9 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa BPKP bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPKP sebagai auditor Presiden diharapkan mampu memberi early warning system dan proses pengawalan dalam mencapai tujuan program strategis pembangunan. Di sisi lain, pernyataan visi BPKP dalam Renstra 2015-2019 bahwa BPKP sebagai auditor kelas dunia menuntut kualitas internasional dari produk pengawasan di samping kualitas sumber daya manusia yang memenuhi kriteria tersebut. Perubahan harus diawali dengan mempersiapkan segenap sumber daya manusia untuk menerima perubahan karena pada hakikatnya manusia menjadi subyek dan obyek perubahan serta mempunyai sifat resisten terhadap perubahan. Kesiapan pegawai untuk menjalankan perubahan dapat menjembatani strategi perubahan dengan hasil yang diharapkan dari perubahan tersebut. BPKP Sebagai internal auditor pemerintah memiliki sumber daya manusia sebanyak 6.281 orang tersebar di Pusat dan 34 perwakilan di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan analisis data dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Variabel ADKAR terdiri atas 5 dimensi, yaitu awareness, desire, knowledge, ability, dan reinforcement. Dimensi yang mendapat skor terendah adalah reinforcement. Adapun variabel PIONIR terdiri atas 6 dimensi, yaitu profesional, integritas, orientasi pada pengguna, nurani dan akal sehat, independen, serta responsibel. Secara umum dapat dikatakan bahwa mapping perubahan secara kontinum berada pada posisi baik. Sedangkan untuk Variabel Komitmen Manajemen terdiri atas 4 dimensi, yaitu dukungan organisasi, reward system, empowerment, dan training. Secara kontinum berada di antara ragu-ragu hingga baik.
2. Hasil analisis terhadap pertanyaan terbuka dan hasil lapangan terkait perubahan BPKP sebagai auditor Presiden berkelas dunia menyatakan:
a. Istilah auditor presiden sudah cukup lama. Di era pemerintahan sebelumnya BPKP mempunyai visi sebagai auditor Presiden. Saat ini telah dipertegas dengan Perpres No. 192 tahun 2014.
b. Menterjemahkan auditor kelas dunia kepada pegawai belum sepenuhnya terdefinisikan dengan jelas dibandingkan sebagai auditor Presiden yang telah lebih mendapat: kewenangan/mandat, peran dan tugas, ruang lingkup pengawasan, mindset, kualitas SDM, sarana prasarana, aksesibilitas, dan output (produk).
c. Karakteristik auditor berkelas dunia pada umumnya mendasarkan pada positioning di mana harus diakui lembaga internasional, organisasinya mengikuti standar internasional, mencapai posisi level tertinggi IACM (level 5), Memiliki standar penugasan baik standar consultancy maupun standar assurance mengacu pada standar internasional. Selain itu, sumber daya yang dimiliki BPKP seharusnya memenuhi standar worldclass internal auditor baik SDM, sarana prasana, dan tools yang dimiliki.
d. Terdapat beberapa hambatan dalam implementasi perubahan di antaranya disebabkan oleh hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal di antaranya terkait dengan SDM, mekanisme kerja, filosofi perubahan, sumber daya, sarana prasarana, dan manajemen SDM. Adapun Hambatan eksternal: a) Stakeholders BPKP umumnya belum memahami perubahan peran BPKP; b) Masih terdapat APIP Daerah yang belum mandiri (belum didukung kapabilitas yang memadai) dalam melakukan tugas dan fungsi selaku aparat pengawasan daerah, sehingga masih meminta BPKP untuk membantu melaksanakan pengawasan langsung.
Untuk mendukung manajemen perubahan melalui perubahan perilaku pegawai di BPKP dapat kami beri masukan antara lain:
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id