Uji coba pengukuran Indeks Akuntabilitas Pengelolaan Program Pembangunan Nasional (AP3N) pada program ketahanan (kedaulatan) pangan merupakan salah satu proses atau tahap yang dilakukan dalam penyusunan dan pengembangan instrumen Indeks AP3N secara keseluruhan.
Tujuan dillaksanakannya uji coba Indeks AP3N adalah untuk:
1. Menilai kelayakan instrumen yang telah dikembangkan;
2. Mendapatkan gambaran implementasi pengukuran Indeks AP3N.
Manfaat yang diharapkan dari hasil uji coba pengukuran Indeks AP3N adalah mendapatkan instrumen pengukuran yang lebih applicable sehingga siap untuk diujikan kepada para pakar. Selain itu hasil uji coba juga dapat dijadikan acuan atau referensi dalam penyusunan kebijakan pengawasan atas program kedaulatan (ketahanan) pangan.
Ruang lingkup uji coba adalah program kedaulatan (ketahanan) pangan tahun 2015. Program kedaulatan pangan merupakan salah satu program unggulan RPJMN 2015-2019, yang intinya adalah pengelolaan pangan dengan mengoptimalkan sumber daya dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional (konsumsi dan cadangan pangan). Program ini didukung beberapa sub program dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga/pemda/BUMN/D secara lintas.
Uji coba tersebut sejatinya dilakukan pada seluruh level koordinator dan level pelaksana suatu program pembangunan nasional. Dalam uji coba kali ini, level koordinator yang diambil sebagai area uji coba program kedaulatan (ketahanan) pangan mengambil koordinator perencana yakni Kementerian PPN/Bappenas. Di luar itu, koordinator penganggaran (Kementerian Keuangan), koordinator pelaksanaan (kementerian koordinator teknis), koordinator pemerintah daerah (Kementerian Dalam Negeri) dan koordinator pengawasan tidak diambil sebagai area uji coba.
Untuk level pelaksana, uji coba instrumen indeks pada program kedaulatan (ketahanan) pangan dilakukan pada Kementerian Pertanian sebagai leading sector, Pemerintah Kota Bogor, dan korporasi yang menangani pupuk dan bibit.
Berdasarkan model yang telah dikembangkan, capaian Indeks AP3N disajikan dalam dua kelompok, yaitu: kelompok penanggung jawab/koordinator dan kelompok pelaksana program. Kelompok penanggung jawab/koordinator terdiri atas penanggung jawab/koordinator secara individual, serta penanggung jawab/koordinator secara agregat. Sedangkan level pelaksana program terdiri atas level pelaksana-Kementerian Pertanian dan level pelaksana-Pemerintah Kota Bogor.
Dalam uji coba pengukuran Indeks AP3N pada program kedaulatan (ketahanan) pangan, langkah kerja yang dilakukan adalah memelajari hasil evaluasi program kedaulatan (ketahanan) pangan, pemantapan indikator dan sinkronisasi dengan hasil evaluasi tersebut, mengidentifikasi program pendukung kedaulatan (ketahanan) pangan, dan pemberian skor untuk level penanggung jawab /koordinator dan pelaksana program.
Hasil uji coba dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu kelayakan instrumen dan pengukuran Indeks AP3N program ketahanan (kedaulatan) pangan.
1. Kelayakan Instrumen
Hasil uji coba menunjukkan bahwa beberapa indikator perlu diperbaiki. Bentuk perbaikan yang dilakukan adalah memperbaiki kalimat pada indikator, merubah urutan indikator, dan menambah/mengurangi inidkator. Memperbaiki kalimat (narasi) indikakator dilakukan karena beberapa indikator mengandung arti ganda, susunan kalimat tidak jelas, serta pemilihan kata yang tidak umum/tidak biasa. Perbaikan yang kedua adalah merubah urutan indikator. Urutan sebelumnya adalah berdasarkan dimensi transparan, liabel, kontrolabel, responsibel, dan responsif, diurutkan kembali menjadi kontrolabel, responsif, responsibel, liabel, dan transparan. Perbaikan yang ketiga adalah adanya penambahan atau pengurangan indikator.
2. Sampel uji coba pengukuran
Dari empat program prioritas pada program ketahanan (kedaulatan) pangan yang dilaksanakan tahun 2015, uji coba dilakukan pada satu program prioritas yaitu program prioritas peningkatan produksi padi dan pangan lainnya. Uji coba instrumen dilaksanakan pada tiga kegiatan prioritas yang dilakukan pengukurannya dari sembilan kegiatan prioritas yang ada dalam program prioritas peningkatan produksi padi dan pangan lainnya. Untuk memperkuat metode desk review, dilakukan triangulasi. Untuk program kedaulatan(ketahanan)pangan dilakukan self piloting indikator indeks AP3N atas program kedaulatan (ketahanan) pangan pada Kementerian Pertanian sebagai leading sector program kedaulatan (ketahanan) pangan dan FGD dengan pelaksana yang terlibat dalam program kedaulatan (ketahanan) pangan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
3. Pengukuran Indeks AP3N
a. Level Pelaksana Program
1) Kementerian Pertanian
Pengukuran Indeks AP3N program kedaulatan (ketahanan) pangandi Kementerian Pertanian secara total menunjukkan angka 53 atau berada pada kategori “kurang baik”. Skor tersebut hanya mencapai 53% dari skor maksimal sehingga masih banyak yang perlu dibenahi atau menjadi “area of improvement”.
2) Pemerintah Kota Bogor
Pengukuran Indeks AP3N program kedaulatan (ketahanan) pangan di Pemerintah Kota Bogor secara total menunjukkan angka 42 atau berada pada kategori “kurang baik”. Skor tersebut hanya mencapai 42% dari skor maksimal sehingga masih banyak yang perlu dibenahi atau menjadi “area of improvement”.
b. Level Penanggung Jawab/Koordinator Program
1) Penanggung jawab/Koordinator Individual
Secara umum indikator yang ada tidak dapat terpenuhi unsur-unsurnya, sehingga total skor yang diperoleh hanya 10 atau berada pada kategori “sangat kurang”. Skor tersebut hanya mencapai 10% dari skor maksimal, sehingga masih sangat banyak yang perlu dibenahi atau menjadi “area of improvement”.
2) Penanggung jawab/Koordinator Agregat
Pengukuran pengelolaan program pembangunan nasional kedaulatan (ketahanan) pangan secara total menunjukkan angka 17 yang artinya berada pada level satu dari lima level atau berada pada kategori “sangat kurang baik”. Skor tersebut hanya mencapai 17% dari target (skor maksimal), sehingga masih sangat banyak yang perlu dibenahi atau menjadi “area of improvement”.
Berdasarkan area of improvement pada level penanggung jawab/koordinator dan pelaksana program, maka dapat disarikan permasalahan utama AP3N yaitu:
a. Belum formalnya aransemen kelembagaan program pembangunan nasional
b. Belum terintegrasi/sinkron/sinerginya beberapa peraturan perundangan
c. Belum mamadainya peraturan perundangan tentang pengelolaan program pembangunan nasional yang bersifat lintas sektoral (umumnya peraturan perundangan masih bersifat sektoral)
Berdasarkan uraian hasil uji coba di atas maka dapat diusulkan beberapa masukan sebagai berikut:
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id