Efektivitas Pembinaan BPKP Dalam Peningkatan Kapabilitas APIP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP mendapat mandat untuk meningkatkan kompetensi auditor APIP. Dalam melaksanakan mandat tersebut, Kepala BPKP telah menerbitkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 1633/2011; 16/2015; 6/2015; sebagai pedoman teknis pembinaan peningkatan kapabilitas APIP. Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Grand Design Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2015-2019, BPKP telah menargetkan sebanyak 85% APIP kementerian/lembaga/ provinsi dan 70% APIP kabupaten/kota mencapai level 3 pada akhir tahun 2019. Pada akhir tahun 2014 sebagian besar APIP (85% APIP) baru mencapai pada level 1, maka jika dibandingkan dengan capaian kapabilitas APIP pada tahun 2014 target tersebut membutuhkan peningkatan yang sangat signifikan.
Berbagai upaya telah dilakukan BPKP dalam rangka peningkatan kapabilitas APIP tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui:
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pembinaan BPKP terhadap peningkatan kapabilitas APIP telah berjalan cukup efektif. Hal ini didukung oleh beberapa hasil analisis berikut:
indikator 7 : Perekrutan SDM dilakukan secara terencana dan berdasar kan standar kompetensi APIP
indikator 28 : Aplikasi yang disediakan BPKP dalam rangka self assessment memudahkan APIP dalam peningkatan kapabilitasnya
indikator 31 : Anggaran kegiatan peningkatan kapabilitas APIP tersedia dalam APBN/APBD
Dari tiga indikator tersebut di atas nampak bahwa, dua dari sisi APIP dan satu indikator dari BPKP yaitu penyediaan aplikasi yang memudahkan self assessment dalam penilaian mandiri kapabilitas APIP, sedangkan dua lainnya BPKP hendaknya dapat mendorong terciptanya kebijakan yang memungkinkan dalam perekrutan SDM APIP dan ketersediaan anggaran untuk peningkatan kapabilitas APIP.
Tiga indikator yang memiliki gap terbesar (lebih dari 0,9) adalah:
indikator 27 : Dukungan sarana prasarana K/L/D dalam peningkatan kapabilitas APIP dengan gap 0,99 (H :3,63 dan K: 2,64)
indikator 8 : Jumlah SDM APIP dengan gap 0,97(H : 3,59 dan K: 2,62)
indikator 7 : Perekrutan SDM APIP dengan gap 0,95 (H : 3,71 dan K: 2,76)
Ketiga hal tersebut seluruhnya di luar kontrol BPKP, namun sebagai instansi Pembina, diharapkan BPKP mampu menjembatani akan terwujudnya harapan APIP tersebut.
Y = 0.774 + 0.181 X1 + 0.375 X2 dengan R=0.432 dan R2 = 0.186
Skor tersebut diinterpretasikan bahwa ada hubungan positif dan pengaruh yang cukup kegiatan pembinaan BPKP terhadap kapabilitas APIP. Pengaruh yang dapat dijelaskan sebesar 18,60% yang berarti masih banyak variabel lain yang memengaruhi kapabilitas APIP yaitu 81,40%. Namun demikian jika persamaan regresi tersebut diterapkan pada data sampel, terbukti bahwa Y estimasi yang sesuai dengan Y sesungguhnya sebesar 71% .
Masukan APIP sebagai pengguna layanan pembinaan dari BPKP, menyam- paikan beberapa hal yang menurut persepsi mereka perlu disikapi untuk meningkatkan Kapabilitas yaitu:
Kondisi tersebut di atas memerlukan peran pembinaan yang lebih fokus guna menghasilkan pembinaan yang efektif. Peran pembinaan yang perlu ditingkat kan di antaranya:
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id