Pemerintah Jokowi-JK mengusung konsep nawacita dalam mewujudkan sembilan agenda prioritas. Program ini digagas untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Setelah melalui serangkain diskusi yang panjang tentang nawacita, masukan dari berbagai kementerian/ lembaga dan daerah, Bappenas mengusung konsep tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pembiayaan pembangunan merupakan faktor kunci mewujudkan konsep nawacita tersebut.
Dari hasil kajian terhadap profil pembiayaan pembangunan terdapat dua pengertian pembiayaan pembangunan, sebagai berikut:
Pengertian Pembiayaan Pembangunan dalam arti sempit, yaitu:
Usaha pemerintah dalam menyediakan dana untuk membiayai pembangunan melalui APBN/D dengan cara menutup defisit anggaran. Implikasi pengertian ini adalah bahwa pemerintah melakukan usaha untuk menutup defisit anggaran untuk membiayai pembangunan dari sumber utang dan non-utang.
Pembiayaan utang dilakukan dengan menerbitkan surat berharga negara (SBN) baik yang konvensional berupa Surat Utang Negara (SUN) berbentuk obligasi, ataupun yang berlandaskan syariah berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan berupa pinjaman baik berupa program maupun proyek yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan pembiayaan non-utang berupa Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebagai sumber pembiayaan anggaran dan fiscal buffer, dana investasi pemerintah, penyertaan modal negara (PMN) terhadap BUMN maupun Organisasi/ Badan Usaha Internasional, dana bergulir, pembentukan cadangan untuk pengembangan pendidikan, serta penjaminan proyek-proyek tertentu yang memerlukan dukungan pemerintah. Semua fungsi dan kegiatan diatas merupakan bagian dari kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) sesuai UU No. 1 Tahun 2004.
Pengertian Pembiayaan Pembangunan dalam arti luas, yaitu:
Usaha pemerintah dalam menyediakan dana untuk membiayai pembangunan di wilayahnya dengan menggunakan sumber-sumber dari pendapatan (revenue), utang (debt), dan kekayaan (equity) yang bersifat konvensional atau non-konvensional. Pengertian ini memiliki implikasi bahwa pemerintah menyadari pembiayaan pembangunan tidak cukup hanya dari APBN/D saja, juga harus melibatkan aktor lain di luar pemerintah bahkan asing.
Pembiayaan pembangunan model ini bisa berasal dari APBN dan diluar APBN. Pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui APBN, Presiden mengarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Indonesia Timur dan Penyertaan Modal Negara pada BUMN. Oleh DPR, pada APBN 2015 PMN tersebut disetujui sebasar Rp64.883,9 miliar diberikan kepada 39 BUMN.
Diluar APBN Presiden mewacanakan, pertama skema refinancing berupa pengalihan portofolio piutang yang proyek fisiknya telah selesai kepada debitur baru. Tiga bank Badan Usaha Milik Negara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI) tengah berencana melakukan refinancing proyek infrastruktur kepada China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) dengan nilai US$10 miliar. Kedua, skema direct lending pada BUMN-BUMN tertentu yang memiliki excess of leverage dandebt to equity ratio (DER) masih di bawah 100%, serta kinerja operasional positif yang berkelanjutan dengan rentang return on asset (ROA) 1% - 20%. Komitmen pinjaman dana pembiayaan infrastruktur selama 5 tahun ke depan senilai Rp 506 triliun diperoleh melalui Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) dan China Development Bank (CDB).
Pembiayaan pembangunan bentuk lain yang dapat dikembangkan adalah: pembiayaan melalui Coporate Social Responsibility (CSR), pembiayaan Public Private Partnership (PPP), Availibility Payment, Kawasan Ekonomi Khusus, Debt Nature Swap (DNS)
Dengan adanya dua pengertian pembiayaan pembangunan ini BPKP perlu melakukan tafsir pembiayaan pembangunan versi Inpres 9 Tahun 2014 dalam bentuk penjelasan yang lebih detail, dengan memasukkan pengertian pembiayaan pembangunan secara luas, sehingga memperjelas pengertian pembiayaan pembangunan serta ruang lingkup pembiayaan yang perlu pengawasan dari BPKP.
Selanjutnya dari hasil kajian juga diungkap bahwa kondisi APBN 5 tahun terakhir menunjukkan defisit anggaran yang semakin meningkat dari Rp46,8 triliundi tahun 2010 menjadi Rp241,5 triliundi tahun 2014. Posisi kseimbangan primer yang menunjukkan saldo positif pada APBN 2010 sebesar Rp41,5 triliun telah berubah menjadi negatif Rp93,9 triliun pada APBN 2015. Kondisi ini mengharuskan pemerintah untuk membiayai selain defisit anggaran,pemerintah juga harus melunasi utang yang jatuh tempo, sehingga pembiayaan yang diperlukan adalah sebesar defisit ditambah dengan hutang yang jatuh tempo dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Terdapat kondisi berikut ini yang mempengaruhi besarnya defisit anggaran, yaitu:
Porsi APBN dalam pembiayaan infrastruktur masih merupakan bagian yang penting. Pembiayaan melalui APBN baik secara langsung maupun melalui PMN kepada BUMN menjadi penggerak sumber-sumber pembiayaan lainnya. Oleh karena itu perlu pemerintah bisa menghitung prediksi jumlah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang mampu disediakan oleh APBN dan BUMN, dan kebutuhan pembiayaan dari sumber lainnya. Bappenas melakukan perhitungan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur dalam 5 (lima) tahun ke depan sebesar 40,14%, sedangkan DJPPR mengatakan pemerintah hanya mampu membiayai sekitar 28% saja. Dengan menggunakan angka yang dikeluarkan oleh DJPPR, pemerintah kemampuan membiayai pembangunan infrastruktur Tahun 2015-2019 sebesar 28% atau Rp1.528 triliun. Masih terdapat gap pembiayaan sebesar 72% atau Rp3.924 triliun yang harus disediakan melalui pembiayaan diluar APBN.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, terdapat potensi pembiayaan yang bisa dikembangkan, yakni:
Selanjutnya peran BPKP dalam mengawasi kegiatan tersebut diatas dapat diwujudkan dengan:
Peran Pengawasan Kebendaharaan Umum Negara
Peran pengawasan terhadap kegiatan kebendaharaan umum negara sudah dilaksanakan oleh BPKP. Walaupun tidak semua kegiatan kebendaharaan umum negara menjadi kewenangan BPKP, secara khusus untuk membantu pemerintah dalam hal mengawasi kegiatan BUN, khususnya perhitungan nilai investasi dan revisi anggaran, yaitu dalam audit PT. Inalum dan audit penggabungan PT. SMI dengan BLU PIP.
Peran tersebut dapat dilaksanakan berupa pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah dengan cara:
Peran Pengawasan BPKP terhadap Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur atas Perintah Presiden.
Pengawasan BPKP terhadap kegiatan pembangunan khususnya infrastruktur, terbatas sepanjang dana pembangunan tersebut berasal dari APBN. Secara khusus Presiden Jokowi telah memerintahkan BPKP untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek listrik 35.000 MW.
Peran pengawasan terhadap Pembiayaan Pembangunan dalam rangka Pembangunan Infrastruktur, dapat dilakukan dengan ruang:
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id