Tujuan otonomi daerah pada hakikatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimanadiamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Komitmen pemerintah pusat untuk mewujudkan tercapainya tujuan tersebut di antaranya dengan mendistribusikan dana pusat ke daerah. Dana dari pusat ke daerah dapat berupa dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, dana perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus). Sejauh mana kemanfaatan dana-dana tersebut bagi kesejahteraan masyarakat di daerah yang merupakan ukuran keberhasilan otonomi daerah, perlu dilakukan penelitian.
Kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penyaluran dana pusat ke daerah serta bagaimana mengukur keberhasilan untuk menyejahterakan masyarakat. Hal ini sebagai bahan bagi kajian selanjutnya terkait topik dana pusat ke daerah dikaitkan dengan tujuannya yaitu menyejahterakan masyarakat daerah.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id