Akhir tahun 2014, Presiden RI mengeluarkan dua peraturan yang memperkuat dan memperjelas tugas BPKP, yaitu Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.
Kedua peraturan tersebut antara lain menyebutkan BPKP mempunyai tugas sebagai berikut:
Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral perlu segera ditindaklanjuti, agar koordinasi di internal BPKP maupun dengan APIP K/L/P dan BUMN/BUMD dapat berjalan secara sinergis dan tidak terjadi tumpang tindih.
Menyikapi hal-hal tersebut di atas, Puslitbangwas BPKP berinisiatif menyusun bahan pedoman yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pimpinan BPKP dalam menyiapkan infrastruktur pengawasan terhadap program/kegiatan yang bersifat lintas sektoral.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengawasan terhadap program/kegiatan yang bersifat lintas sektoral sebagai berikut:
Untuk mendukung skema pengawasan tersebut perlu dukungan dari Kepala BPKP dalam bentuk Peraturan Kepala yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Di samping dukungan Kepala BPKP, pelaksanaan kegiatan pengawasan program yang bersifat lintas sektoral perlu dukungan dari APIP K/L/P dan SPI BUMN/BUMD yang terlibat dalam program. Untuk itu koordinasi dan sinergi dengan APIP K/L/P dan SPI BUMN/BUMD perlu dirancang secara seksama untuk dapat memperoleh data/informasi sesuai dengan apa yang diharapkan dalam mendukung rekomendasi strategis yang hendak dihasilkan.
Koordinasi dapat dilakukan oleh kedeputian teknis yang melakukan dukungan pengawasan program strategis/lintas sektoral. Koodinasi dan sinergi dapat dilakukan sekaligus melakukan sinkronisasi rencana kegiatan pengawasan termasuk jadwal waktu pelaksanaannya.
Bahan pedoman umum pengawasan program/kegiatan yang bersifat lintas sektoral diharapkan dapat menjadi masukan bagi Kepala BPKP dalam membuat kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional terhadap program/kegiatan yang bersifat lintas sektoral dan melakukan pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id