Salah satu point dari UU No 5 tahun 2014 yang fenomenal adalah perubahan paradigma promosi saat ini yang sepenuhnya dilakukan dalam mekanisme pemilihan oleh Baperjakat ke metode baru yang dilakukan secara terbuka dimana setiap orang yang memenuhi syarat dapat ikut serta di dalamnya. Lelang jabatan mengubah paradigma pegawai, dimana pegawai yang berminat untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi harus mengajukan dirinya untuk kemudian dibandingkan dengan kualitas calon pimpinan tinggi yang lain. Selain itu, instansi pemerintah sebagai pihak yang wajib melakukan lelang jabatan harus mempersiapkan diri melalui penyiapan perangkat lelang jabatan, baik peraturan pelaksanaannya, organisasi pelaksana lelang jabatan, hingga personil yang memiliki kualitas yang memadai untuk dipilih dalam lelang jabatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Puslitbangwas melakukan kajian tentang bagaimana pelaksanaan lelang jabatan yang telah dilakukan di instansi pemerintah (benchmarking), faktor-faktor apa yang dapat mendukung atau menghambat implementasi lelang jabatan dan bagaimana kesiapan pegawai BPKP berkaitan dengan lelang jabatan tersebut.
Tujuan penelitian adalah untuk mendapat pemahaman mengenai proses lelang jabatan; mengetahui faktor-faktor yang mendukung atau menghambat implementasi lelang jabatan; mendapat gambaran mengenai kesiapan pegawai BPKP dalam menghadapi lelang jabatan.
Dari kajian diperoleh hasil bahwa praktik lelang jabatan yang diselenggarakan baik di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah diawali oleh komitmen pimpinan tertinggi untuk menciptakan persaingan yang sehat diantara para pegawai, menghapus unsur like dan dislike, dan meningkatkan kinerja instansi. Pelaksanaan lelang pada umumnya mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam SE MenPAN RB No. 16 Tahun 2012.
Beberapa penyesuaian dilakukan akibat berbagai keterbatasan, antara lain karena keterbatasan pengetahuan pemda yang bersangkutan terhadap prosedur lelang jabatan, perbedaan karakteristik penugasan menyebabkan jenis, metode seleksi, dan metode penilaian pada setiap pemerintah daerah dan instansi berbeda, dan tidak terdapat metode penilaian yang baik, misalnya sistem gugur hanya berlaku saat penilaian pemenuhan syarat administrasi, sedangkan metode penilaian pada tahapan seleksi berikutnya tergantung kebijakan masing-masing intansi. Disamping itu, lelang jabatan tidak menghapus keberadaan Baperjakat.
Pelaksanaan lelang jabatan dapat dikatakan berhasil jika dalam pelaksanaanya didukung adanya komitmen pimpinan dan juga dukungan infrastruktur pengelolaan SDM yang memadai. Disamping itu, dari beberapa instansi yang menerapkan lelang jabatan mengemukakan adanya beberapa faktor yang dapat menghambat keberhasilan pelaksanaan lelang jabatan yaitu:
Kearifan lokal tersebut menyebabkan pegawai-pegawai terbaik belum tentu ikut serta dalam lelang jabatan;
Pada pelaksanaan lelang jabatan untuk pengisian jabatan tinggi, pada umumnya responden setuju apabila seluruh pengisian jabatan tinggi BPKP hanya diikuti oleh pihak internal BPKP kecuali pengisian jabatan Deputi BPKP.
Kesiapan pegawai dalam menghadapi lelang jabatan, masih cukup rendah dalam hal pengetahuan terhadap uraian jabatan serta standar kompetensi dan keahlian eselon II BPKP. Perlu juga diperhatikan adanya faktor kearifan lokal berupa nilai dan norma yang mempengaruhi cara pandang individu terhadap jabatan dan cara memperolehnya. Terkait dengan hal itu terungkap bahwa dari 219 responden yang berasal dari auditor muda, auditor madya, eselon IV, dan eselon III, terdapat 31,51% responden tidak bersedia untuk ikut lelang jabatan di BPKP. Begitu juga dengan masalah pembiayaan terdapat responden yang menyatakan bahwa lelang jabatan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Sehubungan dengan itu, kami menyarankan untuk menerapkan ketentuan lelang jabatan seperti yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014; menyusun ketentuan lelang jabatan dengan memperhatikan beberapa hambatan pelaksanaan lelang jabatan, yaitu kearifan lokal dan biaya serta mencegah munculnya petualang jabatan; mengidentifikasikan potensi sumber daya manusia yang tersedia, baik di dalam maupun di luar organisasi, dikaitkan dengan pengetahuan dan keahlian yang dimiliki; dan mensosialisasikan :
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id