Berdasarkan surat keputusan Kepala BPKP NO. KEP-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, Puslitbangwas ditetapkan sebagai unit kerja yang melaksanakan pembinaan dan koordinasi penelitian dan pengembangan di lingkungan BPKP. Namun demikian, sampai dengan saat ini kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh unit kerja lain di lingkungan BPKP belum mendapat pembinaan yang optimal dari Puslitbangwas dan belum terkoordinasi di bawah Puslitbangwas.
Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penelitian dan pengembangan, Puslitbangwas perlu melakukan upaya untuk menyempurnakan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi atas kegiatan penelitian dan pengembangan dengan menyusun Pedoman Pembinaan dan Koordinasi Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan BPKP. Pedoman tersebut diharapkan ditetapkan dengan Peraturan Kepala BPKP yang dimaksudkan sebagai panduan bagi Puslitbangwas maupun unit kerja lainnya dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan serta pelaksanaan pembinaan dan koordinasi atas kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan BPKP.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id