Pusat Penelitan dan Pengembangan Pengawasan
Tugas dan Fungsi
Puslitbangwas BPKP merupakan salah satu Unit Kerja BPKP, yang berdasarkan pasal 232 Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, mempunyai tugas yaitu:
Melaksanakan Pembinaan, Penyelenggaraan, dan Koordinasi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pengawasan
Selanjutnya dalam pasal 233 Peraturan tersebut, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana pasal 232, Puslitbangwas BPKP menyelenggarakan fungsi :
-
Analisis kebutuhan dan penyusunan program penelitian dan pengembangan, serta inovasi dan manajemen pengetahuan di bidang pengawasan;
-
Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pengawasan, pengendalian intern dan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
-
Melaksanakan kerja sama penelitian dan pengembangan pengawasan;
-
Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan dan hasil penelitian dan pengembangan serta inovasi dan manajemen pengetahuan di bidang pengawasan;
-
Pengelolaan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan serta inovasi dan manajemen pengetahuan di bidang pengawasan;
-
Pembinaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pengawasan;
-
Pembinaan dan pengelolaan sistem manajemen pengetahuan;
-
Penyelenggaraan sistem pengendalian intern dan reformasi birokrasi di Puslitbangwas; dan
-
Pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Puslitbangwas.
Share