Kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) telah menjadi suatu alat untuk memenuhi kebutuhan penyediaan infrastruktur di negara-negara maju. Kerjasama ini dapat menciptakan sinergi yang berasal dari kelebihan masing-masing pihak dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah mendapatkan memperoleh modal atau investasi, layanan, inovasi yang efisien dari pihak swasta, tanpa pemerintah kehilangan kontrol atas kepentingan publik yang tetap harus dilindungi. Hal ini dimungkinkan karena negara maju telah mencapai ‘maturitas’ pengelolaan KPS dan telah memiliki infrastruktur ekonomi dan keuangan yang mendukung proyek KPS.
KPS telah terbukti sulit untuk diimplementasikan di banyak negara. Alasan utama untuk ini adalah kebutuhan untuk mengembangkan institusi, proses, dan prosedur untuk bisa membentuk proyek-proyek KPS. Kurang berkinerja baiknya suatu institusi di banyak negara tercermin dalam beberapa hal seperti panjang dan berlarut-larut negosiasi antara mitra publik dan swasta, lambatnya mencapai kesepakatan perjanjian, kurangnya fleksibilitas dalam pembagian risiko, dan pembatalan banyak proyek dengan semua pemborosan yang dihasilkan.
Pemerintah Indonesia telah mengalami berbagai macam bentuk KPS dan di berbagai sektor. Pada tahapan awal KPS berkembang sesuai dengan inisiatif dari masing-masing aktor yang ada di pemerintah yang bertindak sebagai Government Contracting Agency (GCA). Saat itu tidak ada regulasi yang memayungi kegiatan KPS. Akibatnya KPS muncul dari berbagai institusi dan tidak memiliki pola tertentu dalam pengembangannya. Sangat sulit untuk memetakan keberadaan KPS saat itu, ada dimana, jalannya bagaimana. Ada proyek KPS yang berhasil dan lebih banyak proyek KPS yang gagal dan bahkan ada kecenderungan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam proses perjalanannya yang merugikan negara. Termasuk juga tuntutan dari mitra swasta ke arbritrase internasional yang mengharuskan pemerintah atau BUMN membayar ganti rugi dalam jumlah yang sangat besar.
Belajar dari pengalaman pemerintah telah mulai mengembangkan regulasi yang memfasilitasi KPS. Perpres 67 tahun 2005 sebagai titik awal rezim KPS yang lebih tertata dan terkoordinasi. Pada tahap ini negara mengembangkan lembaga-lembaga yang diperlukan, misalnya unit KPS di Bappenas, promosi dengan mengadakan pameran melalui BPKM, membentuk lembaga keuangan untuk mendukung KPS seperti PT. SMI dan PT. PII di Kementerian Keuangan, serta meningkatkan pengetahuan dan keahlian KPS para penyelenggara negara di K/L/ Pemda. Hanya disayangkan aspek pengawasan yang juga merupakan bagian dari tata kelola yang baik baik penyelenggaraan KPS nampaknya belum dimasukkan dalam reformasi regulasi dan kelembagaan KPS tadi.
Apa yang dihasilkan dari perubahan tersebut diatas antara lain: munculnya promosi KPS melalui infrastructure summit sejak tahun 2005, PPP Book sejak tahun 2009, dan proyek-proyek yang mulai ditenderkan kepada swasta. Disisi lain aturan tersebut juga memunculkan sektor-sektor infrastruktur yang bisa mendapatkan dana dari korporat, seperti sektor migas, sektor telekomunikasi, sektor pelabuhan (wilayah tertentu), sektor jalan toll (ruas tertentu). Namun tidak kurang juga proyek-proyek yang belum bisa berjalan karena berbagai hambatan di lapangan, yang disebabkan kebijakan pemerintah yang belum mendukung perkembangan infrastruktur sektor tertentu (distribusi gas dan pelabuhan) dan masyarakat yang belum dilibatkan sejak awal kegiatan KPS.
Untuk itu perlu dilakukan kajian yang menyeluruh tentang implementasi KPS di lapangan, sekaligus menguji Perpres 67 tahun 2005 dengan perubahannya dalam memfasilitasi proyek-proyek KPS, apa kelemahannya dan apa kelebihannya. Sementara kajian ini dilakukan untuk memberikan bahan kajian dan referensi tentang penyediaan infrastruktur dengan skema KPS di Indonesia, sejarah dan perkembangan serta tantangannya.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id