Fraud yang dilakukan dalam bentuk apapun merupakan suatu fakta dalam kehidupan bisnis selama ribuan tahun. Dalam Code of Laws Hammurabi’s Babylonian yang tercatat pada tahun 1800 sebelum masehi, masalah fraud telah ada. Jika seorang penggembala yang dipercaya untuk menggembala sapi melakukan fraud atau melakukan kesalahan atau menjual gembalanya untuk mendapatkan uang, mereka akan dihukum dan membayar denda kepada pemiliknya 10 kali dari jumlah kerugian.
Di United States, fraud telah dilakukan sejak penjajahan dimulai. Fraud yang banyak diketahui dilakukan pada tahun 1616 di Jamestown, Virginia oleh Captain Samuel Argall seorang deputi gubernur. Captain Argal dituduh mengambil uang investor di perusahaan Virginia. Menurut buku : Stealing from America, dalam periode dua tahun kepemimpinan Argal di Jamestown, seluruh tanah milik publik hilang. Selama periode perang Amerika, fraud menjadi hal yang umum sehingga legislatur mengakui membutuhkan aturan baru. Salah satu fraud yang paling terkenal terjadi pada pemerintah United States yaitu penipuan dalam pengadaan perlengkapan Union Army. Respon pemerintah federal atas kasus tersebut adalah dengan mengeluarkan False Claims Act pada bulan Maret Tahun 1863, yang menilai bahwa korupsi perang menyebabkan kerusakan ganda dan untuk kesalahan tersebut akan dikenakan denda $2,000.
Pertanyaan yang sering timbul, mengapa manusia melakukan fraud? atau dalam konteks di Indonesia melakukan korupsi, mengapa pejabat penting dengan kedudukan dan penghasilan yang tinggi justru terlibat dalam tindak pidana korupsi?. Jawaban sederhananya adalah corruption atau fraud by need, by greed, and by opportunity (korupsi karena kebutuhan, karena serakah dan karena ada peluang).
Fraud (Korupsi) di Indonesia telah memasuki tahap yang sangat kompleks, dan telah melanda seluruh lapisan, mulai dari masyarakat, pelaku bisnis, dan terutama pemerintahan, bahkan mulai dari tingkat yang paling rendah hingga tingkat yang lebih tinggi. Korupsi seolah-olah telah menjadi sistem di negeri ini, telah mengakar bahkan telah menjadi cara hidup sehari hari. Semua institusi termasuk yang dibentuk untuk menghambat korupsi dan kolusi ditengarai telah melakukan praktik-praktik Korupsi dan Kolusi. Sungguh relatif sulit menemukan anggota pemerintahan yang terbebas dari cengkeraman tersebut. Korupsi menjadi seperti candu yang memabukkan, tidak saja bagi birokrat di pemerintahan, tetapi juga dihampir semua badan usaha milik negara, pengusaha bahkan masyarakat pada umumnya. Korupsi di Indonesia semakin sulit dicegah dan diberantas secara tuntas karena banyak yang saling berkaitan satu sama lain, sangat rumit, kompleks dan parah. Bahkan tindak pidana korupsi yang meluas dan sistemik ini juga digolongkan sebagai pelanggaran hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat lagi dilakukan dengan cara biasa, melainkan harus dengan cara-cara yang luar biasa. Di Indonesia, di saat kita dituntut untuk melakukan upaya yang luar biasa tersebut, sangat banyak orang yang tidak peduli dibandingkan dengan yang peduli terhadap masalah pemberantasan korupsi. Kepedulian terlihat sangat menonjol pada pihak lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam kegiatan anti korupsi, namun keberadaannya masih kurangbmemadai dan menggigit untuk membangunkan masyarakat turut serta dalam pencegahan danbpemberantasan korupsi. Fakta menunjukan bahwa pelaku korupsi justru semakin merajalela tanpa kenal takut atau sungkan. Nilai kerugian karena korupsi sudah mencapai milyaran, bahkan trilyunan rupiah dan kemudian diparkir di negara lain.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id