Instrumen Pengukuran Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara (APKN) merupakan salah satu alat untuk mengukur kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara (pemerintah pusat dan daerah) secara kuantitatif. Instrumen ini telah dikembangkan oleh Puslitbangwas BPKP pada kajian sebelumnya dengan outputberupa variabel dan indikator berdasarkan skema akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Hasil kajian tersebut belum cukup memberikan panduan secara jelas bagaimana proses maupun langkah-langkah untuk melakukan pengukuran APKN. Untuk melengkapi apa yang telah dikembangkan dan untuk memperkecil risiko perbedaan pemahaman atas instrumen yang telah dibangun maka diperlukan pengembangan instrumen pengukuran APKN secara lebih detail.
Tujuan kajian pengembangan instrumen pengukuran akuntabilitas pengelolaan keuangan negara (APKN) adalah untuk menghasilkan instrumen pengukuran Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara secara lebih operasional sehingga dapat memperkecil risiko perbedaan pemahaman serta memudahkan pengguna untuk mengimplementasikannya. Manfaat yang diharapkan dari pengembangan ini adalah dapat digunakan sebagai bahan untuk menyusun pedoman pengukuran akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Hasil Pengembangan adalah sebagai berikut,
Pengembangan indikator mencakup mempertajam indikator yang sudah ada, membangun proxi, memetakan bukti, dan memetakan unit/sumber diperolehnya bukti tersebut. Indikator, proxi, jenis bukti pemenuhan, dan asal/sumber dari bukti tersebut secara lengkap disajikan dalam matrik APKPD, APKPA, dan APKPF.
Secara umum penilaian melalui tiga tahap yaitu menghitung secara individual skor setiap K/LPNK/pemda, selanjutnya menggabungkan skor individual ke dalam kelompok akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah, dan yang terakhir menggabungkan keduanya sehingga diperoleh skor akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
Pemberian bobot dilakukan dalam dua tahap, pembobotan terhadap kelompok akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pembobotan terhadap komponen akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Bobot untuk kelompok akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat adalah 70% dan bobot untuk akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah adalah 30%. Bobot untuk komponen akuntabilitas pengelolaan keuangan negara terbagi dalam tiga unsur, yaitu dimensi, variabel, dan indikator. Bobot setiap dimensi adalah tetap yaitu 20%, sedangkan bobot untuk variabel dan indikator dapat berubah dari yang telah ditetapkan. Kewenangan menambah/ mengurangi jumlah variabel/indikator pada Penanggungjawab Tim Penilai.
Definisi operasional menjelaskan semua istilah yang digunakan dalam pengembangan ini. Pengembangan indikator ini telah dilakukan pilotting di tiga Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Badung, Kotamadya Denpasar dan Provinsi Bali.
Berdasarkan hasil kajian ini, kami menyarankan agar Pimpinan BPKP membuat kebijakan untuk menggunakan Instrumen Pengukuran Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pengelolaan keuangan negara. Kebijakan tersebut antara lain memuat perlunya:
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id