Dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD)yangdisebut juga Pengawas Pemerintahan,tersedia alternatif jabatan fungsional lain bagi aparat pengawas intern pemerintah, yakni di lingkungan unit kerja inspektorat provinsi/kota/kabupaten di samping Jabatan Fungsional Auditor (JFA)yang telah dikenal sejak lama.
Adanya peraturan tersebut memungkinkan APIP di Pemda memiliki diantara dua alternatif jabatan fungsional pengawasan intern Pemda, memilih sebagai JFA atau JFP2UPD. Adapun pertimbangan untuk memilih diantara dua jabatan fungsional tersebut adalah tingkat kesulitan untuk lulus dalam ujian pada ke dua jabatan fungsional tersebut.
Selama ini, tingkat kelulusan peserta JFA, yang diselenggarakan oleh BPKP, relatif sangat rendah meskipun mereka sudah mengikuti diklat sertifikasi dan berulangkali mengikuti ujian JFA. Kondisi ini menyebabkan pegawai APIP akan lebih cenderung untuk memilih atau berpindah ke JFP2UPD. Selain itu bagi pegawai dalam JFP2UPD juga diusulkan untuk mendapatkan tunjangan fungsional yang setara dengan tunjangan fungsional JFA.
Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi keunggulan dan kelemahan yang dimiliki antara Jabatan Fungsional Auditor dengan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, guna merumuskan usulan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam meningkatkan keunggulan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibandingkan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD).
Untuk memperoleh gambaran mengenai keunggulan dan kelemahan yang dimiliki masing–masing Jabatan Fungsional Auditor dengan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, kajian ini menggunakan analisis SWOT (Strengths, Weakness,Opportunities,dan Threats) adalah analisis atau identifikasi dari berbagai faktor yang berhubungan dengan faktor internal yaitu: Strenghths (kekuatan), Weakness (kelemahan), dan membandingkannya faktor eksternal Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman) sebagai dasar merumuskan strategi. Kemudian memberi masukan atau saran kepada pimpinan BPKP bagi pengambilan keputusan dalam menetapkan strategi dan kebijakan untuk meningkatkan penataan sistem pembinaan, kediklatan, sertifikasi, dan kesejahteraan bagi JFA.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan dari sisi internal, BPKP faktor Strengths sebesar 1,24 sedangkan faktor Weaknesses sebesar 5,80sehinggafaktorWeakness menunjukkan nilai negatif (4,5576) atau dengan kata lain lebih kuat faktorWeakness jika dibandingkan dengan faktorStrength yang dimiliki.
Adapun strategi untuk mengurangi atau menghilangkan permasalahan pokok yang dihadapi adalah Strategi WO (Weakness-Opportunity). Agar Jabatan Fungsional Auditor tetap diminati di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maka disarankan strategi sebagai berikut :
Pimpinan BPKP meninjau kembali ketentuan yang terkait dengan peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang dapat menghambat karir para auditor dengan memperhatikan kualitas dan kapasitas jabatan fungsional auditor.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id