Agar dapat memenuhi keyakinan secara memadai (reasonable assurance) dalam pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri(PHLN), diperlukan peran auditor untuk melakukan kegiatan assurance (audit) terhadapPHLN. Pengetahuan tentang PHLN yang dibangun banyak diperoleh dari pengalaman. Jika dikaitkan dengan profesi dalam hal ini profesi audit, audit terhadap pinjaman (loan) dan hibah (grant) juga memerlukan keahlian khusus, seperti halnya audit forensik, audit lingkungan, audit keuangan, audit manajemen, dan sebagainya. Sedangkan audit PHLN selama ini dilakukan oleh auditor yang belum memiliki sertifikat khususuntuk melakukan audit atas pengelolaan PHLN(loanauditor).
Berkaitan dengan sertifikasi untuk loan auditor atau Certified Government Loan Auditor tersebut menimbulkan pertanyaan kajian:apakahauditor PHLN perlu mendapatkan sertifikat khusus; bagaimana proses sertifikasi khusus auditor PHLN; pengetahuan dan keterampilan apa yang dibutuhkan oleh kandidat CGLA; dan lembaga apa yang dapat melakukan proses sertifikasi CGLA?
Untuk menjawab hal tersebut, kajian ini berupaya mencari jawabannya dengan menganalisis data, baik yang data kuantitatif dan maupun data kualitatif yang diperoleh dari hasil survei terbatas yang dilakukan kepada parapihak pemangku kepentingan atas pengelolaan PHLN.Kajian ini bersifat studi kasus dan dimaksudkan untuk merumuskan rekomendasi mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penerapan sertifikasi CGLA.
Hasil kajian menyimpulkan bahwakepentingan sertifikasi CGLAdalam pelaksanaan audit PHLN belum merupakan suatu kebutuhan yang mendesak untuk saat ini,dengan beberapa pertimbangan:
Atas simpulan tersebut, instansi pengawas yang akan melakukan audit PHLN perlu mempertimbangkan langkah-langkah sebagai berikut:
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id