Hasil kajian ini menunjukkan bahwa selama ini kementerian/LPNK telah menyusun berbagai laporan kinerja di lingkungannya berdasarkan kepada berbagai aturan, pedoman, dan petunjuk yang diberlakukan pada masing-masing organisasi. Kementerian/LPNK tidak menemui hambatan dalam menjalankan kewajiban menyelenggarakan pelaporan kinerjanya. Namun demikian, adanya kewajiban menyusun berbagai laporan kinerja telah menyerap sumber daya yang cukup banyak.
Berbagai bentuk pelaporan kinerja yang berbeda antar aturan yang satu dengan yang lain tersebut menjadi alasan akan kebutuhan terhadap laporan kinerja kementerian/LPNKyang bersifat multi-user (multi-purpose) reporting yang memiliki format dan isi substansi yang seragam. Penyeragaman laporan sangat dibutuhkan agar laporan kinerja yang dibuat tidak berjalan sendiri-sendiri dan memberikan beban tambahan kepada kementerian/LPNK dalam menyusun laporan.Kebutuhan terhadap penyeragaman terkonfirmasi oleh keinginan responden pelaku penyusunan laporan yang menginginkan agar laporan kinerja dapat menyajikan informasi-informasi penting namun dengan format yang sederhana.
Penyeragaman format dan isi laporan kinerja kementerian/LPNKyang bersifat multi-user (multi-purpose) dimungkinkan mengingat alasan sebagai berikut:
Kajian ini baru sebatas kajian awal untuk kajian berikutnya bagi perumusan format yang baku laporan kinerja kementerian/LPNK mengingat masih banyak aspek dan kebutuhan informasi penting lain yang harus diperhatikan yang memerlukan penelitian secara lebih khusus dan mendalam. Usulan format baku laporan kinerja (reprt cards) yang disampaikan dalam kajian ini merupakan alternatif berdasarkan literatur yang diperoleh dan berdasarkan pendapat responden. Mengacu kepada keunggulan format laporan kinerja dalam bentuk report cards (Gormleydan Weimer,1999), format laporan kinerja sesuai lampiran PP 39/2006 (formulir A, B dan C) dan PP 8/2006 (lampiran III.1 s.d III.3) dapat dijadikan acuan bagi penyeragaman bentuk laporan kinerja kementerian/LPNK. Format tersebut memiliki sifat:
Substansi isi pelaporan kinerja tetap fokus kepada pelaporan atas kinerja hasil, yaitu outcome, dan pencapaian atas target-target yang direncanakan dengan tetap memperhatikan karakteristik pelaporan kinerjayang baik yang harus dipenuhi.
Mengingat selama ini laporan kinerja kementerian/LPNK dengan format berbeda-beda dan pada umumnya disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara, maka perlu suatu kebijakan untuk mengharmonisasi ketentuan yang ada sehingga memungkinkan untuk menyiapkan format yang seragam bagi kepentingan berbagai pihak yang berbeda, termasuk pengaturan tata cara penyampaian laporan kinerja kementerian/LPNK kepada Presiden, yang dapat memberikan manfaat tambahan kepada Presiden berupa informasi mengenai kinerja kementerian/LPNK terkait.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id