Selama ini pengelolaan keuangan negara ditengarai masih belum optimal, masih banyak hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satu cara untuk mengetahui kelemahan/kekurangan tersebut adalah dengan melihat kualitas dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kualitas dapat dilihat melalui angka atau score capaian indikator. Angka ini dapat berfungsi sebagai peringatan dini atas area-area akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang memerlukan perbaikan, serta dapat pula digunakan untuk membandingkan capaian antar periode maupun antar unit pelaporan. Untuk mendapatkan angka/score tersebut perlu dibangun suatu rumusan variabel, indikator dan satuan ukuran untuk pengukurannya.
Pengelolaan keuangan negara dalam arti sempit (tidak termasuk kewenangan bidang moneter) diwujudkan dalam APBN dan APBD. Akuntabilitas sering diartikan sebagai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan penyelenggara negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, secara garis besar pengertian akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah “kewajiban pengelola keuangan negara (Presiden - Menteri Keuangan - Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian - Gubernur/Bupati/Walikota) untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan kegiatan dan hasil akhir dari setiap tahap APBN/D”.
Presiden adalah pemegang kekuasaaan pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan tersebut sebagian dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, sebagian dikuasakan kepada menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian selaku pengguna anggaran/barang, dan sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Sesuai dengan pelimpahan kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan gubernur/bupati/walikota maka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dibangun dari akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dibangun dari akuntabilitas pengelolaan keuangan di pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang. Puslitbangwas BPKP dipisahkan, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan di pengguna anggaran/barang.
Variabel akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dibangun berdasarkan jenjang akuntabilitas tersebut, yaitu:
Jumlah variabel dan indikator tiap jenjang akuntabilitas disajikan pada Tabel berikut:
Formula untuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penjumlahan nilai tertimbang akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Bobot untuk akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat 70% dan bobot akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah adalah 30%. Sedangkan pembobotan untuk dimensi, variabel, dan indikator adalah dibagi rata sesuai dengan jumlah komponennya.
Berdasarkan skala yang digunakan (1-3) maka hasil pengukuran Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dikelompokkan ke dalam tiga katagori yaitu:
Dalam rangka mempermudah pengukuran akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, masukan yang dapat disampaikan kepada pimpinan BPKP adalah:
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id