Penerapan PBK di BPKP dipandang belum sepenuhnya menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kinerja yang akan dicapai, dan belum dapat menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan dan meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaransehingga menimbulkan pertanyaan: Bagaimana penggunaan standar kinerja, standar biaya dan indikator kinerja serta bagaimana permasalahan dalam implementasinya; Apa penyebab dan dampak dari permasalahan pada proses perencanaan dan penganggaran di BPKP; serta Faktor-faktor apa yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan PBK di BPKP?
Untuk menjawab hal tersebut, kajianini berupaya mencari jawabannya dengan menganalisis data,baik yang data kuantitatif dan maupun data kualitatif yang diperoleh dari hasil survei yang dilakukan secara random sampling terhadap unit-unit baik di Pusat maupun Perwakilan, mengidentifikasi dokumen sertadiskusi dengan Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Perencanaan Pengawasan.Kajian inibersifat studi kasus serta merekomendasikan langkah-langkah untuk pembaharuan/perbaikan atas kebijakan penerapan PBK di BPKP.
Kajian menemukan bahwa penganggaran berbasis kinerja belum sepenuhnya dilaksanakan di BPKP yang disebabkan oleh adanya kelemahan dalam perencanaan dan penganggaran serta kelemahan organisasinya. Hasil kajian menyimpulkan bahwa:
Atas simpulan tersebut, BPKP dapat melakukan pembaharuan/perbaikan atas kebijakan penerapan PBK dengan cara:
<!--EndFragment-->
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id